Larangan Perkawinan Beda Agama, Advokat Aceh Sebut Langkah MA Tepat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
Kasibun Daulay, Advokat Aceh. [Foto: dok. pribadi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin telah mengeluarkan Surat Edaran MA (Sema) Nomor 2 Tahun 2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam SEMA, Syarifuddin meminta pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beda agama.
Menurutnya, SEMA itu diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Terkait hal ini, Kasibun Daulay selaku Advokat Aceh membenarkan hal tersebut, menurutnya SEMA ini sangat sesuai dengan keinginan dan harapan seluruh umat beragama di Indonesia.
"Peraturan tersebut benar adanya, menurut saya SEMA ini sangat sesuai," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Rabu (19/7/2023).
Kasibun menilai, SEMA itu menjadi langkah tepat untuk menghindari polemik di masyarakat.
"Saya melihat SEMA sebagai langkah tepat dari MA untuk menghindari polemik-polemik yang tidak terlalu diperlukan dalam ruang -ruang demokrasi kita," pungkasnya. [AU]