Beranda / Berita / Aceh / Larang Sekolah Gelar Wisuda, Kacabdin Pidie dan Pijay: Cukup Perpisahan Sederhana

Larang Sekolah Gelar Wisuda, Kacabdin Pidie dan Pijay: Cukup Perpisahan Sederhana

Kamis, 30 Mei 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, Razali Yusuf. Foto: MC Aceh


DIALEKSIS.COM | Sigli - Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, Razali Yusuf, mengumumkan larangan resmi bagi sekolah SMA/SMK sederajat untuk menggelar acara wisuda yang dapat memberatkan wali siswa.

Razali menegaskan bahwa sekolah hanya diperbolehkan mengadakan perpisahan yang bersifat sederhana.

“Wisuda dilarang jangan sampai memberatkan wali siswa, hanya dibolehkan digelar perpisahan bersifat sederhana saja,” ujar Razali di Sigli, Rabu (29/5/2024).

Cabang Dinas Pendidikan ini mengawasi dua kabupaten, Pidie dan Pidie Jaya, yang memiliki total 66 SMA dan SMK serta 4 Sekolah Luar Biasa (SLB).

Menurut Razali, larangan ini didasarkan pada Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyatakan bahwa wisuda sekolah bukanlah kegiatan wajib dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua/wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pidie, Yusmadi Kasem menambahkan bahwa tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk melaksanakan wisuda bagi siswa yang lulus.

“Kalaupun digelar tasyakuran dan pentas seni hanya bersifat sederhana. Jangan memberatkan wali murid,” tegasnya.

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 dari Kemendikbudristek mengatur bahwa wisuda sekolah tidak wajib dilakukan dan tidak boleh memberatkan orang tua/wali murid.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, juga mengimbau kepada seluruh kepala dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.

“Wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Suharti beberapa waktu lalu.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan orang tua siswa dalam menentukan kegiatan pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Suharti mengingatkan bahwa yang lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada siswa daripada sekadar menggelar acara wisuda yang megah. “Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya,” tutupnya.

Lanjut dia, dengan demikian, sekolah-sekolah di Pidie dan Pidie Jaya diharapkan mematuhi kebijakan ini dan fokus pada kegiatan perpisahan yang sederhana serta peningkatan kualitas pendidikan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda