Lapas Kelas IIA Banda Aceh Peroleh Surat IOK Pratama dari DPM PTSP Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Penyerahan Surat IOK Pratama dari DPM PTSP Aceh Besar kepada Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Kamis (6/4/2023). (Foto: Ist)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh resmi memperoleh surat Izin Operasional Klinik Pratama (IOK) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Aceh Besar, Kamis (6/4/2023).
Penyerahan sertifikat standar klinik pratama diserahkan langsung oleh Kepala DPM PTSP Aceh Besar, Agus Husni kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar didampingi Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat dan staf klinik secara simbolis di kantor DPM-PTSP Aceh Besar.
Peresmian klinik pratama ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah No 004/KLINIK.P/AB/2023 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Sertifikat ini berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional klinik pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar menyampaikan apreasiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengurusan Izin Mendirikan Klinik (IMK) hingga memperoleh izin operasional klinik.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu Lapas Banda Aceh dalam memperoleh IMK hingga OMK, terkhusus Kepala DPM PTSP Aceh Besar, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar dan juga apreasiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Banda Aceh atas kinerjanya pertama tercepat memenuhi target Dirjenpas dari 7 UPT Pemasyarakatan Aceh dalam pengurusan izin klinik ini," ujar Said dalam keterangannya kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (8/4/2023).
Said menambahkan, seluruh kegiatan peresmian hingga mendapatkan IOK pratama ini merupakan wujud peningkatan pelayanan yang diberikan Lapas Kelas IIA Banda Aceh kepada warga binaannya. [Sam]