kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lantik Anggota BPSK Aceh Utara, Plt Gubernur Sampaikan Lima Pesan Khusus

Lantik Anggota BPSK Aceh Utara, Plt Gubernur Sampaikan Lima Pesan Khusus

Rabu, 10 Juni 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt.Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik Anggota Badan Pengawas Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara, di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (10/6/2020). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, M.T., melantik dan mengambil sumpah Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara Periode Tahun 2019-2024, Rabu (10/6/2020). 

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh di kawasan Blang Padang, Banda Aceh. 

Anggota BPSK yang dilantik berjumlah delapan orang yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, konsumen dan pelaku usaha. 

Mereka adalah Fadli, S.Sos, Nila Fajriani, S.T, Rusli, S.E, Razali, S.H, M.Kn., Muhammad Faisal, S.Sos, Hamdani, S.E, Bukhari, S.Hi, M.H, Alfiati, S.Kom.

"Saya Plt Gubernur Aceh dengan resmi melantik saudara-saudari sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara Periode Tahun 2019-2024 sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1450 tanggal 28 November 2019," ujar Nova menyebut kata-kata pelantikan. 

Sementara itu, dalam arahan pasca pelantikan, Nova berharap kinerja BPSK dapat terus ditingkatkan. Apalagi Aceh Utara disebut merupakan wilayah dengan populasi penduduk terbanyak di Aceh.

"Sengketa antara konsumen dan produsen tentu cukup banyak di wilayah tersebut. Tim BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa itu agar hubungan konsumen dan dunia usaha tetap harmonis," ujar Nova. 

Nova juga meminta setiap penyelesaian sengketa harus ditangani dengan formula yang tepat. 

Selain itu Nova juga menyampaikan lima pesan khusus kepada anggota BPSK yang baru dilantik untuk segera ditindaklanjuti. 

Pertama, Nova menyebut masih banyak warga yang belum tahu tentang keberadaan BPSK ini. Untuk itu, anggota BPSK diminta terus melakukan sosialisasi terhadap keberadaan lembaga ini kepada masyarakat, agar mereka paham peran dan tanggungjawab BPSK.

Koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh selaku Pembina juga diminta untuk ditingkatkan, sehingga kinerja lembaga ini lebih terarah.

Kedua, dalam menjalankan tugas, anggota BPSK diminta harus bersikap independen agar dapat melihat persoalan dengan jernih. 

"Lakukan mediasi dengan tepat agar sengketa dapat diselesaikan tepat waktu," pesan Nova. 

Ketiga, sebagai sebuah tim kerja, para anggota diminta harus bisa menyusun progam lembaga dengan baik, dengan menetapkan Visi dan Misi yang selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh. Dengan demikian, akan ada semacam panduan dan tolak ukur kinerja yang harus dicapai.

Keempat, Nova mengingatkan bahwa untuk Aceh, baru BPSK Aceh Utara yang sudah berjalan. Maka itu para anggota dituntut harus bisa menunjukkan kinerja yang baik agar dapat menjadi contoh bagi pembentukan BPSK lainnya.

"Kelima, bekerjalah dengan ikhlas, cerdas, dan cepat, agar perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan produsen dapat kita perkuat," ujar Nova. 

Turut hadir pada pelantikan itu Asisiten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, T. Ahmad Dadek dan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Muslem, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, serta sejumlah tamu lainnya. 

Apa itu BPSK?

Nova Iriansyah usai melantik anggota BPSK juga menjelaskan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas menangani sengketa antara konsumen dengan dunia usaha.

Kehadiran lembaga ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Awalnya, kata Nova, keberadaan lembaga ini berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Tetapi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi meski lembaganya berkedudukan di Kabupaten/Kota.

"Perlu kita ketahui bersama, untuk Provinsi Aceh, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2006, pembentukan BPSK dilakukan di empat wilayah, yaitu di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Kota Lhokseumawe," kata Nova. 

Dari empat BPSK tersebut, lanjutnya, baru satu yang memiliki persyaratan dan layak untuk beroperasi melalui pendanaan APBA, yaitu BPSK Aceh Utara.

Nova melanjutkan, seiring berakhirnya periode kepengurusan BPSK Aceh Utara yang lama, maka pihaknya perlu membentuk kembali kepengurusan BPSK lima tahun ke depan, agar penanganan sengketa konsumen dapat terus berjalan.

Oleh sebab itu, proses seleksi untuk menjaring anggota BPSK ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dibawah Koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.

Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, akhirnya diperoleh 9 nama yang dipandang cakap sebagai anggota BPSK Aceh Utara Periode 2019-2024. Mereka ini telah mewakili unsur dari Pemerintah, pengusaha, dan perwakilan konsumen.

"Dan Alhamdulillah, hari ini proses pelantikan anggota BPSK ini kita laksanakan, walaupun masih dalam suasana Pandemi COVID-19," ujarnya. 

Namun, Nova juga menjelaskan bahwa dari 9 anggota tim yang terpilih, hanya 8 orang yang dapat mengikuti prosesi pelantikan, karena salah seorang anggotanya telah meninggal dunia pada April lalu.  (ha)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda