Beranda / Berita / Aceh / Lansia Pemerkosa Penyandang Disabilitas Dihukum 24 bulan Penjara

Lansia Pemerkosa Penyandang Disabilitas Dihukum 24 bulan Penjara

Jum`at, 23 Oktober 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya
Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Mahkamah Syar’íyah Jantho menjatuhkan putusan bersalah kepada pelaku pemerkosaan sekaligus pelecehan seksual terhadap terdakwa MR (78 tahun). Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 24 bulan, dipotong masa penahanan, Jantho, Aceh Besar, Kamis (22/10/2020).

Putusan diberikan Mahkamah Syar'iyah Jantho karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan sekaligus pelecehan seksual terhadap korban RY (40 tahun).

Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Murtadha Lc mengatakan, Terdakwa merupakan seorang pekerja mekanik asal Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. 

?“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi korban merupakan penyandang disabilitas. Korban yang seharusnya dilindungi malah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan,” ujarnya.

?Menurut Murtadha, peristiwa yang dilakukan terdakwa sangat mencoreng nama Aceh sebagai daerah syariat Islam. Murtadha menghimbau setiap orang jangan takut melaporkan kejadian seperti ini karena setiap orang dilindungi oleh undang-undang.

?“Kita apresiasi korban yang berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Perempuan dan anak-anak memang rentan mengalami peristiwa pelecehan, apalagi mereka penyandang disabilitas," ungkapnya.

?Lebih lanjut, Murtadha menyebutkan terdakwa MR dijatuhi hukuman dengan dua dakwaan, yakni pemerkosaan dan pelecahan seksual. Atas perbuatannya, MR dijatuhi sanksi sesuai pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Kita harap jangan takut memberikan laporan kepada pihak berwajib dengan bukti-bukti yang jelas. Semua orang berhak untuk dilindungi undang-undang," pungkasnya.(IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda