kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Langgar Syariat Islam, Hotel di Banda Aceh Disegel

Langgar Syariat Islam, Hotel di Banda Aceh Disegel

Selasa, 23 Februari 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) menyegel hotel di kawasan Batoh, Banda Aceh karena melanggar syariat Islam. (CNN Indonesia/Dani)


Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menyegel salah satu hotel yang terletak di wilayah Batoh karena diduga kerap melanggar syariat Islam. Penyegelan itu juga terkait izin operasional hotel yang sudah habis sejak 2018.

Terlihat tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP ikut terlibat dalam penyegelan tersebut. Garis penyegelan juga dipasang di pintu atas masuk hotel. Stiker penyegelan karena tidak ada izin juga di tempel.

Baca juga: Sepuluh Tersangka Pelanggar Qanun Syariat Islam di Cambuk Depan Masjid

Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, akhir 2020 lalu, pihaknya menemukan pelanggaran syariat Islam di hotel tersebut. Dugaanya, pasangan nonmuhrim bebas masuk ke kamar tanpa ada pengawasan dari pihak hotel.

Manajemen hotel tersebut, kata dia, juga mengabaikan ketentuan yang ada, termasuk membiarkan pasangan nonmuhrim menginap. Setelah dilakukan penyelidikan, izin usaha hotel tersebut ternyata sudah habis.

"Akhir 2020, terdapat pelanggar syariat, setelah kita panggil ada ketentuan yang belum dilengkapi juga terkait izin. Sudah beberapa kali memang melakukan pelanggaran syariat," kata Heru di sela penyegelan, Selasa (23/2).

Saat ini pihaknya masih memberikan sanksi administratif. Sanksi itu juga diberikan setelah pihaknya melayangkan teguran tertulis dan lisan.

"Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Jika kalau memang tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya,"ucapnya.

Baca juga: WH Aceh Tamiang Tangkap Pelaku Judi Domino

Sejauh ini pihaknya masih membidik beberapa hotel lagi di Banda Aceh yang diduga kerap melanggar syariat islam. Jika ketahuan, pihaknya akan melakukan penyegelan sampai pemilik hotel membuat komitmen untuk tetap menegakkan syariat islam dalam usaha operasional hotel.

"Semua hotel di Banda Aceh masuk dalam pengawasan syariat islam. Jika ada yang melanggar tentu akan kita tindak. Jika tetap melanggar lagi akan kita cabut izin," ucapnya.

Dari catatan dilansir CNNIndonesia.com, hotel yang disegel Satpol PP Banda Aceh itu sempat heboh di kalangan warga provinsi Serambi Makkah tersebut. Pasalnya, Polisi Syariat menggerebek oknum polisi dan pasangannya nonmuhrim yang kemudian diketahui seorang Polwan sedang menginap di sana pada akhir 2018 lalu [cnnindonesia.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda