kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Langgar Protokol Kesehatan di Aceh Tamiang Didenda Rp50 Ribu hingga Penutupan Tempat Usaha

Langgar Protokol Kesehatan di Aceh Tamiang Didenda Rp50 Ribu hingga Penutupan Tempat Usaha

Senin, 14 September 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

[Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, M.Kn. Foto : Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, M.Kn, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30/2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada Senin (14/9/2020).

Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif dan sosial. Salah satu sanksinya adalah denda Rp50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Perbupnya sudah saya teken,” ujar Bupati Mursil kepada Wartawan, Senin (14/9/2020).

Dalam Perbup tersebut, terdapat sejumlah sanksi yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu terdiri dari beberapa bagian antara lain sanksi administratif dan sosial. Sanksi administratif mengatur beberapa jenis tindakan, di antaranya teguran lisan, penghentian sementara dan tetap kegiatan, pencabutan sementara dan tetap izin usaha, hingga penyitaan sementara KTP.




[Foto: Istimewa/Dialeksis.com]

“Denda administrasi perorangan paling banyak Rp 50 ribu dan untuk pelaku usaha, dendanya paling banyak Rp100 ribu,” katanya.

Sementara sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, dan tindakan lainnya seperti membaca Alquran, menyanyikan lagu nasional atau daerah hingga mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran Prokes.

"Melalui Perbup ini, pihaknya berharap kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan tidak acuh terhadap protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah, sehingga berdampak kepada pencegahan Covid-19," ujar Bupati Mursil. 

Sementara itu, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita mengatakan meski Perbup ini telah dikeluarkan, efektif terhadap perbelakuan sanksinya masih perlu pembahasan dengan unsur TNI/Polri yang rencananya digelar pada Selasa (15/9/2020) besok.

Devi berharap, masyarakat tetap mengedepankan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), baik selama berada di rumah ataupun beraktivitas di luar rumah. “Masyarakat juga harus selalu mengenakan masker bila berada di luar rumah dan menjaga kebersihan setiap saat,” pesan Devi. (MHV)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda