kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Langgar Hukum Jinayat, Empat Warga di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Langgar Hukum Jinayat, Empat Warga di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Senin, 06 Juli 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Empat orang pelanggar hukum jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Jalan Tengku Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Senin (6/7/2020).

Jaksa Penuntut Umum Kota Banda Aceh, Mursyid, SH melalui putusannya no 18/JN/2020/MS-BNA menunut sembilan kali hukuman cambuk dikurangi masa tahanan terhadap para pelaku.

Keempat orang tersebut yang berinisial SB, TM, AD, WR terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh no 6 tahun 2014. Sehingga para pelanggar di eksekusi dihadapan masyarakat Kota Banda Aceh.

Pantoan dilokasi, sejumlah warga menyaksikan hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat, dengan mematuhi protokol kesehatan mengingat saat ini di Aceh sedang pandemi covid-19.(MS)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda