Beranda / Berita / Aceh / Lakukan Coklit, Pantarlih Sasar 32 Desa di Aceh Besar

Lakukan Coklit, Pantarlih Sasar 32 Desa di Aceh Besar

Kamis, 16 Februari 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pemilih data. Masyarakat Darul Imarah pun diminta untuk menyiapkan beberapa pendukung dokumen, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Anggota Divisi Perencanaan, Data, Dan Informasi pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Darul Imarah, M Althaf Kiram mengatakan 146 orang Pantarlih di kecamatan itu melakukan coklit langsung ke rumah penduduk di 32 desa yang ada di Kecamatan Darul Imarah.

"Waktu tugas mereka bisa pagi, sore atau malam. (Mereka) menyesuaikan waktu luang dari warga yang akan dicoklit,” ujarnya, usai memberikan arahan kepada pantarlih, Rabu (15/2/2023).

"Data yang harus disiapkan adalah Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. Lalu, akan dilakukan coklit, yakni berapa anggota keluarga yang berhak menggunakan hak pilihnya, pada Pemilu 2024 mendatang,”lanjutnya.

Para Pantarlih menggunakan penanda identitas khusus, yakni seragam berupa rompi, topi, tanda pengenal, dan surat keputusan.

"Untuk memastikan mereka bertugas sesuai tugas pokok dan fungsinya, saya menginstruksikan dengan mengaktifkan Global Positioning System (GPS) yang ada di aplikasi E-Coklit, melalui gawai masing-masing,”ujarnya.

Ditambahkannya, para petugas akan menempelkan stiker di rumah warga yang telah selesai didata. Stiker ditempelkan di tempat yang mudah dilihat, seperti pintu rumah.

“Data harus diperoleh secara objektif dan faktual, antara data yang tercatat dengan realita di lapangan harus sesuai. Jangan sampai nama tercantum dalam catatan, tetapi orangnya tidak ada. Hal itu pasti akan menimbulkan permasalahan,”jelasnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk mendukung tahapan penuh tersebut dengan meluangkan waktu saat petugas datang untuk melakukan Coklit.

Sebagai informasi, selain pencocokan data pemilih, para petugas tersebut juga mendata penduduk yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih KPU, serta mencoret nama pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia.

Pantarlih juga dibekali aplikasi e-Coklit pada gawai mereka masing-masing. Aplikasi pemutakhiran data pemilih tersebut terkoneksi langsung dengan sistem data pemilih KPU.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI