Laka Lantas Meninggal, Plt Dinas Transmigrasi Bener Meriah Ditahan Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Redelong – Untung tak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. HB, Plt Kadis Tenaga kerja dan transmigrasi Bener Meriah harus mendekam dalam tahanan. Dia diminta pertanggungjawabanya, akibat kecelakaan yang mengakibatkan seorang Balita meninggal dunia.
“Benar HH sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP.Siswoyo Adi Wijaya.S.I.K, melalui Kasat Lantas Bener Meriah AKP Syabirin.SH.M.S.I, menjawab Dialeksis.com via selular, Rabu (15/7/2020)
Korban laka yang meninggal ini tidak tertolong, ketika dilarikan ke RSU untuk mendapatkan perawatan medis. KA,yang baru berumur 4 tahun 7 bulan menghembuskan napas terahir. Sementara dua temanya yang juga tertabrak mobil, hingga berita ini diturunkan dalam kondisi sudah baik.
Menurut Kasat Lantas Syabirin, kejadian laka di Komplek Perumahan Anisa Mantion, Kebun Baru, Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, berlangsung menjelang magrib (pukul 18.30 WIB), pada hari Sabtu 11 Juli lalu.
Mobil Dinas Pemda Bener Meriah, Izusu D Max Nopol BL 8023 Y yang dikemudikan HH, Plt Kadis tenaga Kerja dan Tranmigrasi ini, menabrak tiga anak kecil yang sedang bersepeda.
Kepada penyidik, HH mengakui kejadian laka tersebut. Menurut Kasat Lantas, pada saat kejadian itu, mobil datang dari arah belakang komplek hendak menuju Simpang Balek. Pada saat mobil hendak belok kiri, disana ada tiga anak anak yang sedang menaiki sepeda dayung.
Tiga anak kecil yang sedang bersepeda itu tertabrak mobil yang dikemudian HH. Dari ketiga korban tabrakan ini, KA yang mengalami benturan paling parah. Korban dilarikan ke RSU Beru Takengon untuk mendapatkan pertolongan medis, namun jiwanya tidak terselamatkan.
Kepada penyidik, HH dalam pengakuanya, kenderaan dinas yang dikemudikanya pada saat berbelok itu di komplek perumahan ini dalam kecepatan rendah, antara 5- 10 KM perjam.
Mobil dinas ini ditahan sebagai barang bukti, demikian dengan HH juga diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dimintai keteranganya lebih jauh, sehubungan dengan meninggalnya KA akibat kecelakan itu. (baga)