Lagi Asyik Isap Ganja, Bule Prancis Digerebek Polisi di Sabang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Polres Sabang menangkap empat pengguna dan pengedar ganja. Satu diantaranya Warga Negara Prancis. Empat orang yang ditangkap berinisial AZ (26), YU (58), MY (34) dan seorang warga Negara Prancis berinisial LMP (37).
Warga Prancis itu tertangkap saat sedang mengisap ganja di salah satu penginapan, di kawasan wisata Pasir Putih, Desa Keunekai, Kota Sabang, Aceh.
Kapolres Sabang Ajun Komisaris Besar Polisi, Muhammadun mengatakan, keempat pengguna dan pemakai narkoba tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan berawal saat masyarakat sekitar melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di lokasi penginapan warga Prancis tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Sabang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AZ, dengan barang bukti satu bungkus ganja yang ditemukan di dalam sepatunya.
Setelah dilakukan interogasi, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap YU dan MY. Terakhir, polisi juga mengamankan warga Prancis yang berinisial LMP di kamarnya.
“Saat kita gerebek, Warga Negara Prancis itu sedang asyik mengisap ganja. Bahkan, di atas tempat tidurnya berserakan biji serta daun ganja. Kita juga temukan ada gulungan besar ganja dalam tasnya,” kata Kapolres Sabang AKBP Muhammadun saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).
Usai digerebek, kata Muhammadun, warga Negara Prancis itu menunjukkan sikap kooperatif, bahkan dia mengira personel Sat Resnarkoba adalah temannya yang datang.
“Setelah ditunjukkan lencana, baru ia sadar dan terdiam bahwa yang datang adalah polisi,” ungkap AKBP Muhammadun.
Dari pengakuan tersangka, semua ganja itu diperoleh dari tersangka AZ. ganja tersebut didatangkan dari Banda Aceh. Sementara, warga Prancis itu kepada Polisi mengaku merupakan investor. Namun, polisi tidak percaya, LMP akan diserahkan ke Kedubes Prancis di Indonesia.
“Warga negara Prancis ini mengaku sebagai investor. Namun nanti akan ditangani secara khusus, akan kita lapor ke Polda, dari Polda ke Mabes, baru nanti ke Duta Besar untuk menjalani bagaimana proses hukum selanjutnya," ucapnya.