kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum PNA: Kemenkumham Aceh Keliru Soal Pasal 8 PP 20/2007

Kuasa Hukum PNA: Kemenkumham Aceh Keliru Soal Pasal 8 PP 20/2007

Sabtu, 02 November 2019 22:34 WIB

Font: Ukuran: - +

Imran Mahfudi, Kuasa Hukum DPP PNA KLB. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menyampaikan surat klarifikasi kepada Kanwil Aceh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (01/11/2019), terkait dengan belum diterbitkannya Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan PNA. 

Kanwil Kum HAM telah keliru dalam menerapkan ketentuan pasal 8 PP 20/2007 tentang partai politik lokal di Aceh, sehingga dijadikan sebagai alasan untuk belum menerbitkan SK Perubahan AD/ART dan Pengurus PNA hasil KLB," kata Kuasa Hukum PNA versi KLB, Imran Mahfudi SH MH, kepada Dialeksis.com, Sabtu (02/11/2019).

Dia menyebutka, Pasal 8 PP 20/2007 hanya dapat diterapkan terhadap pergantian pengurus yang dilakukan bukan melalui forum pengambilan keputusan tertinggi partai, misalnya perubahan pengurus yang diputuskan dalam rapat DPP Partai dan terhadap perubahan tersebut, ada yang menempuh upaya hukum ke pengadilan.

"Sedangkan yang terjadi pada Partai Nanggroe Aceh saat ini adalah perubahan kepengurusan melalui forum pengambilan keputusan tertinggi partai yaitu Kongres Luar Biasa yang memiliki kekuatan yang sama dengan Kongres," katanya.

Dia menegaskan, terkait dengan pergantian pengurus melalui Kongres/KLB, telah diatur dalam pasal 24 dan 25 UU 2/2008 tentang partai politik yang pada intinya menjelaskan perubahan kepengurusan partai melaui forum pengambilan keputusan tertinggi belum dapat dilakukan apabila ditolak oleh 2/3 peserta forum pengambilan keputusan tertinggi partai.

Sementara, jelas Imran, pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum Partai disetujui oleh seluruh peserta KLB PNA. Dengan demikian tidak terdapat alasan hukum untuk menunda pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA.

"Kami mengharapkan agar pihak Kanwil Kum HAM Aceh segera menerbitkan SK Perubahan AD, ART dan Kepengurusan DPP PNA, guna menghindari adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan Kanwil Kum HAM mengesahkan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan paling lama 15 hari sejak dinyatakan memenuhi persyaratan," ujarnya.

Dia menambahkan, sejak disampaikan permohonan perubahan pada tanggal 30 September 2019, tidak ada pemberitahuan adanya dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga secara hukum pengajuan permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan dan seharusnya paling lama 15 Oktober 2019 lalu, Kanwil KumHAM Aceh telah menerbitkan Surat Keputusan tersebut. (me).


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda