Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum: Permohonan Nelayan Suntik Mati Akibat Putus Asa

Kuasa Hukum: Permohonan Nelayan Suntik Mati Akibat Putus Asa

Kamis, 13 Januari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Nazaruddin Razali (59) nelayan yang mengajukan permohonan suntik mati, sedang memperbaiki jaring keramba di Waduk Pusong, Lhokseumawe, Kamis (6/1/2022). [Foto: Dedy Syahputra/ANTARA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Salah seorang warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali (59), mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan mulai disidangkan.

Manuver ini dilakukan lantaran dirinya mengaku tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasikan keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

Permohonan suntik mati di depan umum ini juga bagian dari aksi untuk bentuk kekecewaan NR terhadap Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dinilai tidak pro terhadap nasib petani keramba yang sudah bertahun-tahun menggantung hidup di waduk tersebut.

Kuasa hukum Nazaruddin Razali, Muhammad Zubir mengatakan permohonan suntik mati itu merupakan bentuk rasa putus asa petani keramba terhadap kebijakan pemerintah Kota Lhokseumawe.

"Karena dari pertama dia mengenal pekerjaan, dia langsung bekerja sebagai petani keramba dan menghidupi anak dan keluarganya, sampai dia sekarang sakit-sakitan masih bergantung hidup sebagai petani keramba," ungkap Muhammad Zubir saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (13/01/2022).

Lanjutnya, disaat ada perintah dari Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengosongkan tempat usahanya itu, ia menjadi frustasi.

"Artinya jika mata pencaharian dicabut maka seperti akan mati pelan-pelan saja, dimana mereka bisa mencari rezeki untuk menghidupi keluarga, kalau ke laut sudah nggak sanggup lagi sudah tua, dari pada mati perlahan-lahan disitu lebih baik suntik mati saja," terangnya.

Zubir mengungkapkan saat ini masyarakat tidak tahu harus bagaimana cara menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan itu, karena juga ditakut-takuti oleh oknum TNI yang memerintahkan mereka mengosongkan waduk tersebut.

"Kedepan ada agenda sidang selanjutnya, mendatangkan saksi dan bukti-bukti nanti hari Kamis depan," kata dia.

Dalam sidang Kamis (13/01/2022) dipimpin oleh Hakim Budi Sunanda. Perkara itu mulai disidang pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri sekitar 150 nelayan yang punya nasib sama dengan Nazaruddin. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda