Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Fitriadi Lanta Cs: Kita Ingin Kehidupan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab

Kuasa Hukum Fitriadi Lanta Cs: Kita Ingin Kehidupan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab

Minggu, 19 April 2020 15:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum Fitriadi Lanta, Akrim dan Tengku Zahidin, Putra Paratama Sinulingga, S.H. membenarkan bahwa laporan nya terhadap pemberitaan media online Modusaceh.co telah mendapatkan tanggapan positif oleh Dewan Pers di Jakarta.

Putra menjelaskan dalam surat yang diterima nya dari Dewan Pers tersebut, terdapat 12 berita yang dilaporkan. 

"Dan ke semua berita tersebut berdasarkan rekomendasi dan analisis sementara Dewan Pers berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalis dan UU Pers," ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (18/4/2020) malam.

Dia menambahkan dalam surat yang diterima nya itu juga dijelaskan mengenai prosedur penyelesaian yang akan ditempuh untuk persoalan tersebut.

"Diantaranya melalui surat menyurat. Jika rekomendasi Dewan Pers yang menyarankan agar Modusaceh.co meminta maaf kepada klien nya dan kepada para pembaca disetujui oleh Pengadu dan Teradu. Kemudian melalui mediasi dan ajudikasi yang akan ditentukan oleh Dewan Pers jika Pengadu dan Teradu tidak setuju terhadap rekomendasi dan penilaian sementara Dewan Pers," jelas dia.

Menanggapi hal tersebut, Putra mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para kliennya guna memastikan mekanisme apa yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa antara klien nya dengan Modusaceh.co.

"Mereka dalam membuat berita tanpa kroscek kepada kami klien kami seakan-akan berita yang mereka buat adalah berita yang benar bahwa klien kami telah melakukan perbuatannya yang melanggar hukum apa lagi tanpa konfirmasi kepada klien nya," tukas Putra.

Dikatakan oleh Putra, media tersebut telah diperingatkan untuk membuat berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, sesuai fakta dan tidak tendensius. 

"Sebelumnya media tersebut telah diperingatkan agar menulis berita sesuai fakta, tidak menghukum dan jangan provokatif. Tetapi, media tersebut tetap memberitakan yang seolah-olah  memihak (tendensius)," katanya. 

Lebih lanjut Putra mengatakan, selain berita tendesius, alasan melapor ke Dewan Pers tersebut karena kliennya merasa dirugikan terhadap semua berita yang dilaporkannya tersebut. Menurut Putra, apa yang dilakukan pihaknya dengan melaporkan media modusaceh.co ke Dewan Pers bukan karena tidak senang dengan profesi jurnalis yang menyampaikan fakta dan kebenaran.

"Kami sangat menghormati profesi wartawan sebagai penyampai informasi yang benar, lengkap dan memberikan edukasi kepada para pembaca dan audiensnya, dan kita tunggu saja bagaimana penyelesaiannya dan sanksi nya apa. Kita serahkan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjutinya, agar kehidupan pers yang bebas, bertanggung jawab dan sehat dapat terwujud dalam sebuah negara yang demokratis," pungkasnya. (Im)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda