Beranda / Berita / Aceh / Kronologis Musyawarah Seniman Aceh, Ini Penjelasan Ketua SC

Kronologis Musyawarah Seniman Aceh, Ini Penjelasan Ketua SC

Jum`at, 10 Desember 2021 20:05 WIB

Font: Ukuran: - +


Surat Pernyataan Ketua DKA Kab/Kota. [Foto: Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sehubungan dengan beredarnya berita yang mengatakan bahwa kegiatan Musyawarah Seniman Aceh dibelokkan, maka selaku Ketua Musyawarah Seniman Aceh SC, Teuku Kamal Sulaiman perlu mengklarifikasi agar tidak terjadi fitnah dikalangan seniman Aceh.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (11/12/2021), Kegiatan Musyawarah Seniman Aceh memang sudah dirancang jauh hari oleh tim penyusun Pergub Dewan Kesenian Aceh.

“Dimana saya tidak terlibat dalam tim tersebut. Tim tersebut sudah bekerja hampir satu tahun dengan hasil; nihil karena draf pergub di tolak oleh kemendagri,” ucapnya dalam keterangan itu.

Kemudian, Dirinya mengatakan, tujuan kegiatan Musyawarah Seniman Aceh yang digagas oleh Sebagian tim Pergub tersebut, tadinya untuk sosialisasi draf Pergub tentang Dewan Kesenian Aceh yang di tolak kepada seluruh Dewan Kesenian Kabupaten/Kota untuk nantinya menjadi statuta DKA menggantikan AD/ART.

“Untuk melaksanakan kegiatan tersebut kemudian panitia kegiatan Musyawarah Seniman Aceh dibentuk dengan melibatkan Mantan pengurus Dewan Kesenian Aceh periode saya,” sebutnya.

Teuku Kamal Sulaiman mengatakan, formasi tim pelaksana diantaranya; saya (Teuku Kamal Sulaiman) sebgai Ketua SC, Zal Sufran sebagai sekretaris dan anggota; Wiratmadinata, Elly Zuarni dan Sarjev.

“Susunan Panitia Pelaksana; Zulfikar (ketua), Johari Samalanga (Sekretaris), dan anggota; MY Bombang, Said Adli, Teuku Afifuddin,” sebutnya lagi.

Selanjutnya, Dia mengatakan, dalam masa persiapan SC dan OC melakukan rapat-rapat yang mana mengerucut kepada kegiatan Musyawarah Dewan Kesenian Aceh yang merupakan bagian dari agenda kegiatan Musyawarah Seniman Aceh.

“Karena kehadiran para ketua Dewan Kesenian Aceh Kabupaten/Kota sebagai peserta. Hal ini menimbang sudah dua tahun fakumnya pengurus Dewan Kesenian Aceh dan juga ketidak adanya anggaran untuk melakukan Musyawarah Dewan Kesenian Aceh,” ujarnya.

“Saya selaku ketua SC dan mantan ketua Dewan Kesenian Aceh, menolak Musyawarah Dewan Kesenian Aceh dilaksanakan tanpa mengacu pada AD ART yang mana pemilihan ketua DKA dilakukan secara pemungutan seuara oleh para ketua DKA Kabupaten/kota atau yang mewakili, bertolak belakang dengan keinginan sebagian tim Pergub DKA yang ada dalam kepanitiaan yang mana pemilihan ketua DKA dilakukan oleh sekelompok orang yang di bentuk, sementara para ketua DKA Kabupaten/kota yang hadir hanya punya hak untuk mengajukan calon,” jelasnya.

Daam hal ini, kata Teuku Kamal Sulaiman, Jadi tidak ada pembelokan kegiatan. Lalu kenapa terjadi Musyawarah Luar Biasa? Karena terjadinya deadlock antar peserta musyawarah tentang pelaksanaan agenda kegiatan Musyawarah Dewan Kesenian Aceh di dalam kegiatan Musyawarah Seniman Aceh seperti susunan acara yang telah disepakati para SC dan OC sebelumnya.

“Sebagian besar berharap kegiatan tersebut dapat terlaksana menimbang kesempatan dan ketersediaan anggaran untuk melakukan Musyawarah yang tidak pasti jika kegiatan ini di tunda,” tambahnya.

Kemudian, Teuku Kamal Sulaiman menjelaskan, Lalu, Ketua SC beserta dua orang anggota, tanpa dua orang anggota; Zal Supran dan Wiratmadinata tidak hadir.

“Zal Sufran menyatakan mengundurkan diri melalui pernyataan dalam grup WA, sementara Wiratmadinata dari awal tim terbentuk tidak pernah hadir dalam rapat-rapat. Tim SC mengambil sikap untuk menghentikan acara karena adanya intruksi peserta perwakilan Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Simelu dan SC mempersilahkan para ketua DKA kabupaten/kota untuk berembuk dan mengambil keputusan, sementara tim SC tidak ikut campur dalam pertemuan tersebut,” jelas Teuku Kamal Sulaiman.

Selanjutnya, Teuku Kamal Sulaiman menjelaskan, para pengurus DKA Kabupaten Kota kemudian keluar dari ruangan acara dan berembuk di dekat kolam renang hotel Hermes.

Dalam rembuk tersebut, hadir juga Ketua DKA periode 2014-2019 yang telah berakhir masa jabatan secara SK. Namun, terjadi cekcok antara pengurus DKA Kabupaten/Kota dengan ketua DKA 2014-2019 tentang lanjutan kegiatan Musyawarah DKA. Pada pertemuan tersebut juga hadir Salman Yoga yang mewakili DKA Kabupaten Aceh Tengah dikarenakan kepengurusan DKA kabupaten Aceh Tengah belum terbentuk.

“Selain itu, Imam Juaini juga ikut menyusup dalam pertemuan tersebut, pastinya keduanya lebih tahu keputusan para pengurus DKA Kabupaten/Kota tentang melanjutkan acara Musyawarah Dewan Kesenian Aceh,” tukasnya.

Setelah makan siang, Teuku Kamal Sulaiman mengatakan, para peserta Kembali ke ruang, untuk menyampaikan keputusan rembuk mereka. Mengingat peristiwa cekcok di kolam renang, maka demi menjaga kenyamanan dan keamanan musyawarah, dan sesuai permintaan para peserta dari DKA Kabupaten/Kota, meminta SC mengambil keputusan untuk tidak memberi akses masuk kepada selain pengurus DKA Kabupaten/kota.

“Hasil rembuk para pengurus DKA Kabupaten/Kota yang dibacakan oleh Juru Bicara dari Ketua DKA Bireun menyatakan sepakat untuk dilakukan Musyawarah Luar Biasa, dimana keputusan itu tertuang dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh 18 orang perwakilan pengurus DKA Kabupaten Kota yang hadir dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.

Kemudian, Teuku Kamal Sulaiman megatakan, Kegiatan Kembali dilanjutkan dengan agenda Musyawarah luar biasa yang dilaksanakan secara tertutup untuk umum demi kelancaran acara dan efisien waktu.

Namun dalam pelaksanaannya saudara Imam Juaini mencoba untuk masuk padahal di pintu masuk ruang sudah tertulis pengumuman bahwa kegiatan hanya di ikuti oleh perwakilan DKA yang legal secara SK.

“Saya selaku ketua SC meminta saudara Imam Juaini untuk keluar, namun harus sampai beberapa kali, dan saudara Imam Juaini seperti tidak mengindahkan, maka saya mengambil sikap tegas dengan meminta OC untuk mengeluarkan saudara Imam Juaini. Bukan hanya saudara Imam Juaini, saudara Salman Yoga juga kita minta untuk keluara ruangan di karenakan tidak adanya SK atau surat Mandat dan beberapa orang lainnya,” sebutnya lagi.

“Selepas ruangan steril, acara berlangsung dengan aman dan tanpa kendala, walau pada saat pelaksanaan pemilihan ada tiga peserta dari DKA Kabupten Bireun, Kabupaten Nagan Raya, Kota Sabang tidak ikut serta dan memilih tidak masuk ruangan tanpa pemberitahuan,” tambahnya.

Teuku Kamal Sulaiman menyampaikan, sampai akhir kegiatan peserta yang tetap di ruangan dan melakukan pemilihan berjumlah 15 orang.

“Ini sesuai dengan ART DKA yang mana pemilihan bisa dilakukan jika memenuhi quorum 2/3 dari jumlah peserta penuh yaitu 18 DKA Kabupaten/Kota yang hadir dan memiliki SK. Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan, agar tidak terjadi fitnah diantara seniman se-Aceh,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda