KPU Tetapkan 5 Komisioner KIP Aceh Besar
Kamis, 11 Januari 2024 17:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah sekian lama terjadi kekosongan Komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan 5 anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2028.
SK tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 61 Tahun 2024 tentang pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh Periode 2023-2028, ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 10 Januari 2024.
Kelima komisioner itu adalah A. Rahmat Adi, Miswar, T. Khairun Salim, Agus Samsidi, dan Mahyar Tasnim.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
Keyword:
Editor :Alfi Nora
Berita Terkait
Komentar Anda