KPU RI Instruksikan KIP Hentikan Tahapan Pilkada Aceh 2022
Font: Ukuran: - +
Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KPU RI menginstruksikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menghentikan tahapan Pilkada Aceh 2022 sampai ada keputusan politik antara pemerintah dan DPR RI.
Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU Ilham Saputra, dalam webinar yang digelar oleh Iluni UI pada Rabu (17/2/2021).
Ia berujar, semua tahapan harus berpacu pada keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sebagaimana yang tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kemudian dalam UU Nomor 6 tahun 2020 disebutkan, kelanjutan pilkada atau penundaan pilkada harus dibicarakan antara DPR, Pemerintah.
"Dalih pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XV/2017 terkait pengembalian kekhususan penyepenggara pemilu di Aceh tidak dapat digunakan," ujar Ilham.
Kemudian, lanjutnya, bila pilkada Aceh digelar 2022 dikhawatirkan akan menimbulkan rasa iri bagi daerah lain yang terjadwal menggelar Pilkada 2022.