kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPU Pusat Surati KIP Aceh, Ini Komentar Mawardi Ismail

KPU Pusat Surati KIP Aceh, Ini Komentar Mawardi Ismail

Sabtu, 13 Februari 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Pakar Hukum dan Pengamat Politik Aceh, Mawardi Ismail. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kamis (11/2/2021) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah membalas surat kiriman Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dikirim pada 6 Januari 2021 lalu.

Bunyi isi surat balasan KPU pusat itu meminta agar KIP Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan Pilkada 2022 hingga ada kepastian dan diminta tunduk pada RUU Pemilu yang sekarang masih jadi pembahasan di DPR RI.

Menanggapi surat itu, Pakar Hukum dan Pengamat Politik Aceh, Mawardi Ismail menilai, sah-sah saja bagi KPU pusat menyurati KIP Aceh untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada 2022.

Hal itu ia katakan, karena KIP Aceh merupakan lembaga bagian dari KPU pusat.

Ia melanjutkan, surat balasan dari KPU kepada KIP Aceh yang menyatakan untuk tidak melaksanakan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 merupakan bagian manajemen dari KPU.

"Karena menurut KPU pusat, sementara waktu belum ada kepastian, yang sudah ditetapkan itu jangan dilaksanakan dulu. Saya kira itu bagian dari manajemen KPU," kata Mawardi saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (12/2/2021).

Adapun terkait isi surat KPU yang menuliskan di UUPA hanya mengatur periodik masa jabatan seorang gubernur selama lima tahun dan tidak menyebut jadwal waktu pelaksanaan Pilkada di Aceh, Mawardi membenarkannya.

Akan tetapi, sambung dia, pasal 65 di UUPA itu merupakan bagian dari bab pemilihan kepala daerah.

"Di sana dikatakan, dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Kalau setiap lima tahun kan, bacaannya dari tahun 2017 ke 2022. Tapi, jika KPU menafsirkan lain, ya, silahkan saja," jelasnya.

Ia melanjutkan, memang benar di UUPA tidak disebutkan persoalan jadwal waktu pelaksanaan beserta tanggal dan waktunya. 

Tapi, sambung dia, semua orang juga tahu kalau Pilkada di Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali sesuai amanat UUPA. Dan jika berkaca pada Pilkada Aceh tahun 2017 kemarin, maka pilkada yang sekarang jatuhnya di 2022.

Adapun jika pelaksanaan Pilkada Aceh mau ditunda, kata dia, maka pasal 65 UUPA itu harus diubah.

"Sama seperti ketika Pilkada kemarin yang harusnya bulan September kan ditunda jadi bulan Desember. Dan ditundanya itu dengan Perpu kan," jelasnya.

Saat ditanya, apakah penafsiran KPU pusat terhadap UUPA telah memangkas kekhususan Aceh, Mawardi tidak mau menyebut demikian.

Akan tetapi, sambung dia, gelagat pelaksanaan Pilkada Aceh yang tidak tepat jadwal telah tidak sesuai dengan apa yang telah diatur di UUPA.

Adapun terkait kepastian terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022, Mawardi mengaku telah berulang kali mengimbau supaya KIP Aceh dan DPRA melakukan sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kemendagri, yakni melakukan koordinasi dan komunikasi.

"Harus ada komunikasi dan koordinasi yang cepat sehingga perlu segara ada kepastian," tutup Mawardi.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda