kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPU Minta Tak Jalankan Tahapan Pilkada Aceh 2022, Ini Jawaban KIP Aceh

KPU Minta Tak Jalankan Tahapan Pilkada Aceh 2022, Ini Jawaban KIP Aceh

Sabtu, 13 Februari 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Komisioner KIP Aceh, Munawar Syah. [Foto: Facebook Pribadi]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat merilis surat balasan yang dikirimkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh beberapa waktu lalu, isi surat itu kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan mendalam mengenai acuan hukum penerapan Pilkada di Aceh.

Soalnya, KPU pusat meminta KIP Aceh maupun KIP Kabupaten/Kota untuk tidak menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah Aceh di tahun 2022, karena masih belum ada kepastian keputusan politik para pihak KPU, Pemerintah dan DPR RI sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2020 di pasal 122 A ayat (2) dan Surat Mendagri 270. 

Berdasarkan surat balasan KPU pusat itu, pada poin ke 7, juga dikatakan belum adanya kepastian rencana revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. 

Namun, apakah pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh harus menunggu adanya rencana revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, padahal di Aceh sebenarnya ada UUPA.

Menjawab hal tersebut, Komisioner KIP Aceh, Munawar Syah mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 memang benar sebagai Lex Specialis Pilkada. Akan tetapi, sambung dia, UUPA adalah UU otsus yang penerapan normanya berlaku di Aceh.

"Penyelenggaraan Pilkada di Aceh normanya diatur dalam UUPA dari pasal 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, dan Pasal 73. Pasal-pasal itu menegaskan pelaksanaan Pilkada di Aceh, aturan lebih lanjut diatur dalam Qanun Aceh," kata Munawar Syah kepada Dialeksis.com, Sabtu (13/2/2021).

Ia melanjutkan, dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang merupakan produk Qanun setelah adanya UU nomor 10 Tahun 2016 yang telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri dan telah diterapkan di Aceh pada Pilkada Tahun 2017, terdapat pasal 101 ayat (3) dan (4) dalam Qanun ini yang menegaskan pemungutan suara Pilkada di Tahun 2022 bagi kepala daerah hasil pemilihan 2017 dan tahun 2023 bagi kepala daerah hasil pemelihan 2018. 

Aturan Pilkada Aceh selanjutnya, kata dia, diatur pada Pasal 101 ayat (5) yang menyebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada di seluruh NKRI selanjutnya berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.

Terkait rilisan surat KPU pusat yang dikirim ke KIP Aceh, Kamis (11/2/2021) kemarin, Munawar Syah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat KPU itu dalam pleno. 

Pada prinsipnya, kata dia, KPU meminta KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada kepastian keputusan politik para pihak KPU, Pemerintah dan DPR RI.

Hal itu, menurut Munawar Syah, sudah pasti KPU pusat telah melakukan kajian dan uji materi. 

"Penyelenggaran Pilkada Aceh tahun 2022 tentunya harus dipastikan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatannya, membutuhkan dukungan dari pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkeu terkait payung hukum pembiayaan dana Pilkada Aceh dan lain sebagainya," katanya.

"Saya kira ini merupakan bagian dari KPU yang ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan di Aceh, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan Pasal 1 Angka (12) UU nomor 11 Tahun 2006 bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota adalah bagian dari KPU," sambung dia.

Sebelum KPU merilis surat pada 11 Februari 2021, Munawar Syah mengatakan, KIP Aceh sudah melakukan koordinasi langsung dengan KPU terkait dengan rancangan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 pada 20 Desember 2020 lalu.

KIP Aceh juga sudah melaporkan secara tersurat kepada KPU mengenai penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh pada tanggal 19 Januari 2021 kemarin.

Kemudian, Munawar Syah berharap agar Pemerintah Aceh maupun DPRA untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Jakarta.

"Terutama Kemendagri, DPR RI dan KPU RI sebagaimana hasil kesepakatan pada Rapat Koordinasi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh, Ketua Komisi 1 DPRK Se-Aceh, KIP Aceh dan KIP Se-Aceh di gedung DPRA tanggal 9 Februari 2021 yang lalu," pungkas dia.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda