kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPPAA: Pelayanan Publik Tak Lepas dari Asas Non Diskriminasi

KPPAA: Pelayanan Publik Tak Lepas dari Asas Non Diskriminasi

Selasa, 19 Oktober 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih. [Foto: IST]


DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Terkait kasus korban percobaan pemerkosaan di Aceh Besar yang batal dilaporkan ke Polresta Banda Aceh karena belum vaksin. 

Menanggapi hal itu, Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih mengatakan tindakan tersebut merupakan diskriminasi dan menambah goresan luka di hati korban.

" Padahal salah satu tugas polisi adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Jika ada masyarakat yang mengadu tentunya harus dilayani terlebih dahulu, memberikan pengayoman kepada mayarakat, bukannya langsung menolak pengaduan, karena pada prinsipnya pelayanan publik tidak boleh terlepas dari asas non diskriminasi, " jelas Ayu kepada dialeksis.com, Selasa (19/10/2021). 

Kata dia, masyarakat pasti menghargai dan menjunjung tinggi peraturan, mekanisme dan SOP pada instansi dan lembaga. Tetapi seharusnya jangan langsung ditolak pengaduannya, minimal pengaduannya diterima dulu, jika ada administrasi yang harus dilengkapi itu bisa dilengkapi/menyusul belakangan.

Menurutnya, dengan keberanian korban melaporkan kasusnya ke polisi seharusnya patut diapresiasi. Setelah pengaduan korban diterima baru ditindaklanjuti dengan kelengkapan administrasi, jika memang syaratnya harus ada sertifikasi vaksin, maka korban langsung diarahkan untuk melakukan vaksinasi. 

"Karena tidak semua masyarakat tahu apa saja syarat-syarat yang harus dibawa ke pada saat melaporkan kasusnya ke kantor polisi, " tuturnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda