kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPPA Ikuti Pelatihan Hak-Hak Pekerja Perempuan Yang Difasilitasi TUCC

KPPA Ikuti Pelatihan Hak-Hak Pekerja Perempuan Yang Difasilitasi TUCC

Senin, 06 September 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

TUCC (Trade Union Care Center) Aceh gelar  pelatihan tentang hak-hak pekerja perempuan yang berlangsung selama 2 hari sejak tanggal 4-5 September 2021. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 20 orang Anggota Komite Pekerja Perempuan Aceh (KPPA) mengikuti pelatihan tentang hak-hak pekerja perempuan yang berlangsung selama 2 hari sejak tanggal 4-5 September 2021 yang difasilitasi oleh TUCC (Trade Union Care Center) Aceh di sebuah hotel di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Habibi Inseun selaku Direktur Eksekutif TUCC Aceh. Adapun anggota KPPA yang hadir dari Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Subulussalam, Aceh Timur dan Kota Langsa. 

Sementara pemateri yang mengisi kegiatan pelatihan tersebut terdiri Ibu Vivi fasilitator Puan Mahardika di Jakarta, Drs.Tgk.Syaifulmar (Ketua Aliansi Buruh Aceh), Dr.Inayatilah.,M.Ag (Ketua STAIN Tgk Dirundeng Meulaboh), Ibu Sadriaty.,Spd.M.Pd (Plt.Kepala DP3AKB Aceh Barat), Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh serta Edy Jaswar dan M. Arnif (Fasilitator TUCC Aceh).    

Pelatihan ini memberikan pemahaman dan edukasi bagi para pekerja perempuan tentang hak-hak normatif pekerja perempuan dalam hubungan kerja di perusahaan, baik dalam aturan yang berlaku secara nasional maupun dalam Qanun Ketenagakerjaan Aceh.

Selama mengikuti pelatihan tersebut, para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan baik dalam sesi presentasi dan diskusi dengan pemateri maupun di saat kelompok diskusi dan evaluasi.

Ummi Hanisah selaku Ketua KPPA wilayah Barat Selatan menyatakan pekerja perempuan harus berani bersuara dan menyampaikan persoalan yang dihadapi di lingkungan kerja dan pemenuhan kebutuhan khusus pekerja.

"Pekerja perempuan seperti cuti haid selama 2 hari kerja, cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan yang disesuaikan dengan peraturan gubernur Aceh tahun 2016, tidak ada diskriminasi hak normatif serta pentingnya kouta khusus bagi pekerja perempuan disabilitas,"ucapnya dalam acara tersebut.

"Perlindungan dan pemberdayaan pekerja perempuan di Aceh harus terus disuarakan sehingga akan ada perubahan dalam bentuk kebijakan dan diakomodir dalam revisi Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan," pungkasnya. [AR]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda