kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPPA Aceh: Hukum Seumur Hidup Ayah Perkosa Aceh di Aceh Utara

KPPA Aceh: Hukum Seumur Hidup Ayah Perkosa Aceh di Aceh Utara

Minggu, 06 September 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih


Berapa hari lalu seantero Aceh dikejutkan dengan kejadian di Aceh Utara, dimana seorang ayah tiri berinisial I warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara ditahan di Rutan Polres Aceh Utara sejak 1 September 2020. Perkaranya, kakek 58 tahun ini jadi tersangka kasus penodaan anak dibawah umur yang berusia 14 tahun.

Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih mengatakan, KPPAA mengharapkan pelaku persetubuhan terhadap anak tiri di Aceh Utara dihukum seumur hidup untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku sendiri, dan calon pelaku kekerasan terhadap anak lainnya,

"Apalagi pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak THN 2017 dengan mengancam korbannya," tegasnya bernada kesal diujung seluler saat dihubungi dialeksis.com (06/09/2020). 

Ayu Ningsih menambahkan keperawanan korban tidak bisa lagi dikembalikan seperti semula, seumur hidupnya korban akan mengalami trauma, masa depan korban telah dirusak oleh ayah tirinya sendiri, yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban. 

Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh mengharapkan aparat penegak hukum mengedepankan perspektif perlindungan anak dan mengedepankan keadilan bagi korban dalam menangani kasus ini. Apalagi masa depan korban telah dihancurkan oleh pelaku, jadi sudah sepantasnya pelaku menghabiskan sisa hidupnya di penjara, 

Ia mengajak, semua pihak diharapkan berpartisipasi aktif untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus ini sehingga pelaku dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya,  

KPPA Aceh juga mengharapkan lembaga P2TP2A Aceh Utara dapat memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban sampai tuntas, sehingga dengan perlahan-lahan korban dapat kembali memulai kehidupannya dan mempersiapkan masa depannya yang lebih baik tanpa dihantui oleh trauma yang berkepanjangan akibat dari perbuatan pelaku.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda