Beranda / Berita / Aceh / KPP Pratama Banda Aceh Beri Penghargaan untuk 10 WP Terbesar Tahun 2023

KPP Pratama Banda Aceh Beri Penghargaan untuk 10 WP Terbesar Tahun 2023

Sabtu, 07 September 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

KPP Pratama Banda Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh memberikan apresiasi kepada 10 wajib pajak (WP) dengan kontribusi terbesar selama tahun pajak 2023. 

Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy, Kepala KPP Pratama Banda Aceh, menegaskan pentingnya pemberian penghargaan ini dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat.

Menurutnya, penghargaan tersebut bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan para wajib pajak. 

"Pajak adalah bentuk gotong royong kita semua. Semakin banyak masyarakat yang sadar dan patuh membayar pajak, semakin cepat kita bisa membangun Aceh," ujar Taufiq saat diwawancarai oleh Reporter Dialeksis.com, Sabtu (7/9/2024).

Penghargaan kepada wajib pajak berfungsi lebih dari sekadar seremonial. Hal ini, menurut Taufiq, merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pajak. 

"Dengan memberikan penghargaan, kita berharap para wajib pajak lain akan termotivasi untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," katanya.

Selain itu, apresiasi ini juga menciptakan hubungan yang lebih positif antara pemerintah dan wajib pajak. 

Masyarakat menjadi lebih sadar bahwa kontribusi mereka melalui pajak langsung berdampak pada pembangunan daerah. 

Dana transfer ke Aceh, yang sekitar 75 persen berasal dari pajak pusat, digunakan oleh pemerintah daerah untuk berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Proses pemilihan wajib pajak yang menerima penghargaan ini didasarkan pada dua kriteria utama. Pertama, mereka yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2022 tepat waktu. Kedua, wajib pajak yang memiliki setoran pajak terbesar pada tahun 2023.

Dari 10 wajib pajak terpilih, lima di antaranya adalah badan usaha, seperti PT. Sinar Lestari Utama, PT. Mitra Akses Insani, PT. Mitra Baru Asra, PT. Ubudiyah Multi Produk, dan Universitas Syiah Kuala. Lima lainnya adalah wajib pajak orang pribadi yang terdiri dari Ali Akbar, Lukman Zamzam, H. Ibrahim Pidie, Abai Tan Jen Tjin, dan Wijaya Jap.

Kontribusi mereka tidak hanya besar dalam angka, tetapi juga berperan penting dalam pembangunan di Aceh. 

Pajak yang mereka bayarkan kembali ke daerah dalam bentuk dana transfer dari pusat, yang digunakan pemerintah untuk memperkuat infrastruktur dan layanan publik di Aceh. 

"Setiap rupiah yang dibayar melalui pajak menjadi bagian dari roda penggerak pembangunan di daerah ini," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda