Beranda / Berita / Aceh / KPK Supervisi Tiga Perkara Korupsi yang Ditangani Kejati Aceh

KPK Supervisi Tiga Perkara Korupsi yang Ditangani Kejati Aceh

Kamis, 07 Juni 2018 18:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Tempo

Dialeksis.com, Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi dan supervisi tiga perkara korupsi yang sejak beberapa tahun lalu ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Ada tiga perkara korupsi ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh yang kami supervisi. Perkara tersebut juga pernah ditangani dan dilaporkan kepada KPK," kata Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan KPK, Fikri di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan tersebut dikemukakan Fikri usai tim KPK bertemu dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh T Rahmatsyah bersama tim penyidik.

Didampingi Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh T Rahmatsyah, Fikri menyebutkan tiga perkara korupsi tersebut yakni pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) sebesar Rp39,9 miliar lebih dengan dua tersangka.

"Perkara pengadaan alat kesehatan ini merupakan limpahan KPK sebelumnya. Penyelesaian perkara ini ada beberapa kendala yang dihadapi, terutama belum adanya titik temu soal kerugian negara," kata dia.

Berikutnya, dugaan korupsi penyimpangan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) 2002-2012 dengan tersangka mantan Bupati Simeulue berinisial D.

Serta perkara dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dengan nilai kontrak Rp1,16 miliar dari pagu Rp1,2 miliar bersumber dari APBN tahun anggaran 2015.

"Dalam perkara Kemenag Aceh ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Penanganan perkara ini juga agak lama karena terkendala belum adanya titik temu soal kerugian negara," kata dia.

Fikri menyebutkan, adanya koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, maka penanganan perkara menjadi prioritas serta bisa dituntaskan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kami berharap tiga perkara korupsi ini bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam dua bulan ke depan. Ketiga perkara ini sempat terkendala soal perhitungan kerugian. Namun, kendala ini teratasi setelah diperiksa oleh auditor negara dan para ahli dimintai pendapatnya," kata Fikri.

Aspidsus Kejati Aceh T Rahmatsyah menyatakan, pihaknya telah lama bekerja sama dengan KPK menyelesaikan sejumlah perkara korupsi. Termasuk tiga kasus tiga kasus tersebut.

"Selama ini banyak dukungan yang diberikan KPK dalam penanganan tiga kasus korupsi tersebut. Di antaranya membantu menentukan kerugian negara serta membantu para saksi ahli," kata T Rahmatsyah.

Dengan adanya supervisi dan koordinasi KPK tersebut, kata dia, diharapkan penangan tiga kasus korupsi itu bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan, hingga ke pengadilan.

"Penyidik sangat terbantu dengan adanya kerja sama dengan KPK tersebut, sehingga hambatan penyidikannya bisa diatasi. Mudah-mudahan, tiga kasus korupsi ini bisa dilimpahkan ke penuntutan dalam dua bulan ke depan," pungkas T Rahmatsyah. (Antara)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda