Beranda / Berita / Aceh / KPK Sebut Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggar Kode Etik

KPK Sebut Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggar Kode Etik

Rabu, 06 April 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi KPK. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, pihaknya tak menoleransi pelanggaran etik yang dilakukan pegawai.

Pernyataan Ali ini sekaligus merespons putusan Dewan Pengawas yang menjatuhi sanksi terhadap dua pegawai KPK yang dinilai terbukti berselingkuh.

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Ali.

Oleh sebab itu, Ali mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses dan putusan Dewas tersebut. Ia memastikan, KPK terus berkomitmen menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakkan kode etik ini.

Sebelumnya, dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW dijatuhi hukuman etik oleh Dewan Pengawas. Keduanya dinilai telah terbukti berselingkuh.

Diketahui DW merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan SK Staf Bagian Admin. Pengusutan pelanggaran etik ini bermula dari laporan saksi yang merupakan suami sah SK. Dia melaporkan bahwa keduanya melakukan pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas insan KPK.

Sebelumnya, Pada 2020, Dewas sempat menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPK, Firli Bahuri dan . Namun, sanksi yang dijatuhi hanya berupa teguran tertulis.

Padahal, saat itu, Firli dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Firli dianggap melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Setelah itu, Dewas juga menjatuhi sanksi bagi komisioner Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan dikarekan Lili telah salah atau melanggar kode etik atau penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribad dengan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yaitu Walikota Tanjung Balai. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda