kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPK Sebut NFT Bisa Jadi Tempat Pencucian Uang

KPK Sebut NFT Bisa Jadi Tempat Pencucian Uang

Kamis, 27 Januari 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

KPK - RI. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai “melirik” non-fungible token alias NFT yang belakangan ramai karena sosok Ghozali.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, non-fungible token alias NFT berpotensi menjadi tempat pencucian uang atau money laundry.

Hal tersebut disampaikan Lili dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

“Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada block chain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” kata Lili.

Disebut Lili, bisa saja seseorang membeli NFT dengan uang haram. Adapun uang haram tersebut yang dimaksud bisa saja dari hasil tindak pidana.

“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,” tutur Lili.

Lebih jauh dia menyampaikan KPK juga bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain. Untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan belakangan ini media sosial sedang ramai membicarakan Ghozali, pemuda asal Semarang, Jawa Tengah yang menjadi miliarder berkat jualan foto selfie-nya. Ghozali menjual foto selfie dalam bentuk NFT ke e-commerce OpenSea. Enggak disangka, keisengan Ghozali justru berbuah manis.

Foto yang ia kumpulkan sejak 2017 selepas lulus SMA tersebut laku hingga memperoleh pendapatan lebih dari Rp1 miliar. Nama Ghozali seketika diburu oleh masyarakat, karena dengan mudahnya mendapat. [Indozone]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda