kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPK Periksa Enam Pejabat Terkait Kapal Aceh Hebat dan MYC

KPK Periksa Enam Pejabat Terkait Kapal Aceh Hebat dan MYC

Senin, 21 Juni 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan sejumlah pejabat di Aceh terkait Kapal Aceh Hebat dan proyek Multi Years Contract (MYC). Hari ini dikabarkan KPK akan memeriksa enam pejabat.

Informasi yang berhasil Dialeksis.com dapatkan, ke enam pejabat yang diminta keteranganya itu, 5 orang pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh, satu lainya mantan pejabat eselon II di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, ketika ditanya Dialeksis.com soal pemeriksaaan ini, Senin (21/06/2021) masih belum mau menjelaskan seputar enam pejabat yang diperiksa pihaknya. “Karena saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud,” kata Fikri Ali.

“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa sejak beberapa waktu lalu hingga kini benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK, diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait,” jelas Fikri.

Pihak KPK sebelumnya juga meminta klarifikasi Taqwallah Sekda Aceh dan Junaidi Kepala Dinas Perhubungan Aceh, seputar pengadaan Kapal Aceh Hebat 1,2,3. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 3 Juni 2021 yang lalu.

Hari ini kembali KPK memperdalam data yang mereka dapatkan dengan meminta keterangan enam pejabat di Aceh terkait pengadaan Kapal Aceh dan proyek MYC. Ke enam pejabat yang diminta keterangan oleh KPK; TF selaku Sekretaris Dinas Perhubungan.

MS,Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan tahun 2019. MAQ selaku KPA pengadaan tahun 2019-2020, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan dan AE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Aceh, serta FJR mantan Kepala Dinas PUPR tahun 2018-2020.

Kapal Aceh Hebat1, 2 dan 3 merupakan proyek APBA tahun 2019 dan 2020 (tahun jamak) dengan anggaran Rp Rp 175 milyar. Proyek ini merupakan MoU antara Pemerintah Aceh dan pihak DPRA.

Untuk Aceh Hebat 1, Pantai Barat “ Simeulue, pagu anggaran Rp 75 miliar dimenangkan PT Multi Ocean Shipyard yamg beralamat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dengan nilai kontrak Rp73,9 milyar.

Kapal Aceh Hebat 2, Ulee Lheue - Balohan, pagu anggaran Rp 60 miliar dimenangkan oleh PT Adiluhung Saranasegara Indonesia di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp59,78 miliar.

Sementara untuk Aceh hebat tiga, Singkil-Pulau Banyak, pagu anggaran mencapai Rp40 miliar, dimenangkan oleh PT Citra Bahari Shipyard dengan alamat Kota Tegal, Jawa Tengah dengan nilai kontrak Rp38 miliar.

Proses pelelangan ketiga kapal dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perhubungan RI. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Aceh belum memiliki pengalaman dalam pelelangan kapal dengan spesifikasi khusus.

Sementara SDM di kementerian Perhubungan RI telah memiliki kompetensi untuk pembangunan kapal Ro-ro, dimana perencanaan ketiga kapal Aceh hebat ini juga sudah mendapat pendampingan teknis dari kementerian.

Selain soal kapal Aceh Hebat, pihak KPK juga dikabarkan akan melakukan klarifikasi 15 proyek Multi Years Contract, anggaran APBA tahun 2020 yang selesai dilelang pada Desember 2020 dengan total pagu mencapai Rp2,57 triliun. (baga)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda