Beranda / Berita / Aceh / KPK ke Aceh Jangan Sebatas Wisata Reguler, Nazrul Zaman: Harus Segera Diputuskan

KPK ke Aceh Jangan Sebatas Wisata Reguler, Nazrul Zaman: Harus Segera Diputuskan

Selasa, 26 Oktober 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman. [Foto: Dialeksis/ftr/amd]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun Anggaran 2019 hingga 2021, Senin (25/10/2021) sampai Rabu (27/10/2021).

Dalam lampiran surat Kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan dengan Nomor 14/Mou/2018- nomor 2688/2018 pada (28/10/2018).

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman mengatakan, sebelumnya KPK sudah memanggil beberapa pejabat Aceh, baik di Aceh maupun di Jakarta.

“Nah sekarang dipanggil lagi, kita berharap ini bukanlah wisata reguler KPK ke Aceh,” tegas Nazrul Zaman kepada Dialeksis.com, Selasa (26/10/2021) saat diwawancara via telepon.

Oleh karena itu, Ia menyampaikan, tidak terlalu lama harus diputuskan hasil penyelidikan yang dilakukan, supaya jangan masyarakat Aceh ini menduga-duga. Kan kasihan juga mereka (Pejabat Aceh yang dipanggil KPK) dipanggil seolah-olah bersalah, padahalkan belum tentu bersalah,” ucapnya.

Selanjutnya, Ia mengatakan, jadi, kita ingin ditetapkan posisi hukumnya. “Apakah ini masuk dalam penyidikan, artinya sudah ada tersangka atau memang kasus-kasus di Aceh ditutup saja. Jangan juga dibuat heboh keadaan masyarakat Aceh gara-gara pemeriksaan itu,” tambahnya.

Kemudian, Nazrul Zaman mengatakan, karena, sebelumnya juga lama sekali sampai berapa bulan itu. “Ini sudah diperiksa lagi, jadi ini jangan jadi wisata reguler KPK ke Aceh. kita mau segera ditetapkan tersangka jika terbukti ada tindak pidana korupsi secepatnya, agar masyarakat Aceh tidak menduga-duga dan berburuk sangka terhadap (Pejabat Aceh yang dipanggil KPK) yang dipanggil,” katanya lagi.

Dalam hal ini, Kata Nazrul Zaman, harusnya KPK itu juga melakukan komunikasi dengan media yang ada di Aceh.

“Yang dimaksud untuk menjelaskan kasus-kasus apa yang di Lidik, sehingga masyarakat tahu. Kemudian, sudah sampai ditahap mana, dan yang paling penting kapan itu diputuskan naik ke tahap penyidikan atau tidak, jadi jangan di gantung-gantung, harus cepat, ini juga sudah melibatkan masyarakat juga,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda