kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPK Harus Segera Sampaikan Hasil Lidik di Aceh

KPK Harus Segera Sampaikan Hasil Lidik di Aceh

Kamis, 14 Oktober 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lidik KPK yang dilakukan di Aceh Tempo kebelakang masih belum jelas hasilnya dan terus dipertanyakan oleh banyak pihak dan masyarakat Aceh khususnya.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, dari hasil penelusuran MaTA, dalam bulan September-Oktober itu ada pemanggilan pejabat penyelenggara negara atau pejabat di Aceh oleh KPK.

“Itu menyangkut soal Multiyears (MYC), itu hasil penelusuran kami, tapi kami belum bisa menyebutkan inisialnya siapa,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (14/10/2021).

Alfian mengatakan, dan dipastikan itu benar ada pemanggilan dan orangnya datang.

“Pada prinsipnya, KPK harus memberikan klarifikasi ataupun informasi menyangkut perkembangan kasus, karena kasus lidik ini sudah mencapai 5 bulan paska penyelidikan terbuka di Aceh Tempo hari ke belakang,” ujarnya.

Bagi Alfian, Pertama, Informasi yang disampaikan KPK itu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat Aceh sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

“Kedua, kasus ini bukan hanya menjadi atensi untuk level di Aceh saja, namun sudah menjadi atensi di nasional,” tukas Alfian.

Yang paling penting sebenarnya, Kata Alfian, ada peran penting di DPR-RI pada Komisi III untuk menanyakan hal ini kepada KPK.

“Karena (Komisi III) itu menjadi wilayah kerja mereka, dimana KPK itu adalah mitra kerjanya mereka (Komisi III),” sebut Alfian.

Komisi III dalam catatan MaTA, Alfian menyebutkan, ada beberapa orang yang Dapil Aceh yang duduk di Komisi III DPR-RI.

“Pada prinsipnya sebenarnya, sampai hari ini, rakyat Aceh butuh informasi dari KPK, Tapi lagi-lagi memang kita melihat dengan kondisi KPK hari ini, itu sangat beda dan dalam penanganan kasus ini di Aceh ini sangat lambat,” tegas Alfian.

Dirinya juga menyampaikan, kalaupun beberapa kali Juru Bicara (Jubir) KPK meminta untuk ditunggu hasilnya, Alfian menegaskan, dalam waktu 5 bulan konteks sebuah kasus apalagi dalam konteks kasus di Aceh proses penyelidikannya di level KPK, “Ini sangat lama,” tegas Alfian.

“Jadi ini sudah sepatutnya dipertanyakan,” tegas Alfian lagi.

Kemudian, Alfian menyampaikan, jadi saya pikir jika hanya konteks Aceh saja, limit waktu 5 bulan itu sudah sangat cukup. Apalagi yang menangani ini adalah KPK, kembaga yang fokus pada penindakan kasus korupsi.

“Namun, jika sampai bulan ini tidak ada perkembangan kasus dan tidak ada informasi apapun, wajar sekali ketika publik, wajar sekali masyarakat mencurigai kasus ini sudah ada ‘Kompromi’, apalagi dengan status KPK sangat berpeluang terjadi, karena contoh seperti kasus walikota Tanjung Balai, dan itu sudah menjadi catatan penting dari nalar masyarakat Aceh saat ini,” tambahnya.

Selanjutnya, Alfian menegaskan, bahwa MaTA akan mempertanyakan langsung melalui surat terhadap perkembangan kasus tersebut. Hal itu akan dilakukan jika tidak ada infromasi apapun dalam bulan ini secara resmi melalui surat.

“Kemudian, MaTA juga meminta agar anggota DPR-RI terutama Dapil Aceh yang duduk di Komisi III untuk mempertanyakan kepada KPK sejauh mana perkembangan kasus ini, karena ini adalah kewenangan penuh yang dimiliki Komisi III yang dimana itu adalah mitra kerjanya (KPK),” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda