KP2KP Rimba Raya Imbau Masyarakat Lapor SPT Sekaligus Validasi NIK NPWP
Font: Ukuran: - +
Rimba Prasasti juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. [Foto: Diskominfo BM]
DIALEKSIS.COM | Redelong - Kepala Kantor Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya Kabupaten Bener Meriah, Rimba Prasasti SE MKom mengimbau agar masyarakat, khususnya kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pasalnya, masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 30 April 2024 bagi wajib pajak Badan.
Rimba Prasasti juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena laporan lebih awal, lebih nyaman,” ujar Rimba Prasasti, Jum'at (16/2/2024).
Lebih lanjut disampaikan, ini merupakan kesempatan yang baik pada saat pelaporan, sekalian validasi NIK NPWP sehingga yang belum, bisa langsung validasi.
"Selain itu, mulai 1 Januari 2024 yang lalu, mekanisme penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi," jelasnya.
Rimba Prasasti menambahkan, untuk di Kabupaten Bener Meriah ada peningkatan pelaporan SPT tahunan untuk tahun 2023 dan 2024 ini. Analisa tersebut berdasarkan data kehadiran masyarakat ke KP2KP Rimba Raya. [ar]