Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Dua Mantan Perangkat Desa Aceh Tamiang Ditahan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM|Kuala Simpang - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menahan dua mantan perangkat Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru terkait kasus pidana korupsi (Tipikor) anggaran dana desa tahun 2020.
“Kedua tersangka yang ditahan yaitu, AM (Mantan Datok Penghulu) dan MZ (Mantan Kepala Urusan/Kaur Keuangan) Desa Tanjung Seumantoh,” ucap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Sabtu (16/7/2022).
Kapolres menyebutkan kedua tersangka aktif sebagai aparatur desa periode 2015-2021. Sementara indikasi penyelewengan terjadi pada alokasi dana desa (ADD) TA 2020.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 628 juta yang merupakan hasil audit PPKN BPKP Aceh pada 2 Juni 2022 lalu dengan uraian sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pembangunan Balai Kampung Rp 35.471.137,-.
2. Lapangan Badminton Rp 15.004.000,-.
3. Pengeluaran Fiktif Rp 289.166.207,64.
4. Penyertaan Modal BUMK Tahun 2019 Rp 250.000.000,-.
5. Penyalahgunaan penerimaan uang kas kampung Rp 43.248.908,11.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya lagi.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang nomor 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. [ftr]