kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Korpri Aceh Kini Punya LKBH untuk Advokasi PNS di Aceh

Korpri Aceh Kini Punya LKBH untuk Advokasi PNS di Aceh

Selasa, 08 Maret 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jajaran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh, kini telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dengan misi utama mendampingi atau mengadvokasi para anggota Korpri yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh. 


“Kami sudah membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum. Insya Allah kami akan memberikan bantuan hukum bagi teman-teman kita pegawai negeri di Aceh, silakan berkonsultasi dengan kita,” kata Helvizar Ibrahim, Wakil Ketua II Korpri Aceh, di sela-sela acara rutin zikir dan doa ASN Pemerintah Aceh, Selasa (08/03/2022) pagi ini.


Dalam zikir pagi tersebut, Korpri Aceh juga memperkenalkan organisasi tersebut khususnya kepada para pegawai dari seluruh Aceh. Korpri mempersilahkan para pegawai yang terkena kasus hukum untuk melapor ke LKBH, jika ingin mendapatkan layanan pendampingan hukum.


Tahapan yang bisa dilakukan adalah, PNS yang terjerat kasus hukum untuk mendatangi Sekretariat Korpri dan petugas akan mencatat perkara hukumnya. Setelah dicatat, petugas sekretariat akan meneruskan laporan kepada LKBH, kemudian diteruskan ke tim advokat. “Nanti tim advokat akan menyampaikan tahapan-tahapan selanjutnya.”


Dalam acara zikir dan doa rutin menjelang aktivitas rutin ASN Pemerintah Aceh itu juga terungkap tentang kasus Covid-19 yang terus meningkat, hingga level trend mengkhawatirkan. 


“Kita tidak bisa bermain-main lagi, kasusnya kian meningkat,” kata Sekda Aceh, Taqwallah usai Zikir dan Doa pagi yang dilangsungkan dari Sekretariat Korpri Aceh, di Banda Aceh, pagi ini.


Dari laporan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, bed occupansi ratio (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di ruang isolasi rawatan Covid-19 (pinere) pada lima Rumah Sakit (RS) nyaris penuh. Ke lima RS itu adalah Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin Banda Aceh (RSUDZA), Rumah Sakit Datu Beru Takengon Aceh Tengah, RSUD Simeulue, RSUD Bireuen dan RS Tk II Iskandar Muda Banda Aceh.


Status ketersediaan ruang isolasi di RSUDZA dan RS Datu Beru Takengon bahkan sudah berstatus merah. Di mana di RSUDZA merawat 75 pasien covid-19. Keterisian ruang rawat isolasi mencapai 81,9 persen, dari 83 tempat tidur yang tersedia. Sementara di Aceh Tengah, ada 40 pasien covid-19 yang dirawat dari 53 unit tempat tidur yang tersedia. 


“Angka kasus relatif kian meningkat. Tolong jaga diri dan keluarga, agar tidak terpapar Covid. Bagi yang belum vaksin, segera datang untuk mendapatkan layanan vaksin,” kata Sekda.



Keyword:


Editor :
Zakir

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda