Korlantas Mulai Distribusikan Pelat Nomor Putih Bulan Ini
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Pelat Nomor putih. [Foto: CNNIndonesia]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Material warna pelat nomor baru untuk kendaraan pribadi, putih tulisan hitam, akan didistribusikan ke polda-polda pada awal Juni, menurut pernyataan Korlantas Polri. Penerapan pelat nomor ini diperkirakan bisa berlaku mulai pertengahan Juni.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi, Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni.
Kemudian, dia menjelaskan, Pelat nomor atau bahasa resminya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diputuskan ganti warna melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Aturan itu telah terbit sejak Mei 2021, namun tidak langsung diberlakukan karena menunggu kesiapan material dan menghabiskan stok material pelat nomor hitam tulisan putih," sebutnya.
Adapun penerapan pelat nomor putih tidak berlaku serentak, melainkan bertahap mulai dari kendaraan baru yang diregistrasi kepolisian dan untuk kendaraan memperpanjang habis masa berlaku STNK lima tahunan.
Sebelumnya Korlantas pernah menjelaskan tidak ada perbedaan spesifikasi signifikan antara pelat nomor putih dibanding pelat nomor hitam tulisan putih. Material baru dibutuhkan hanya karena penggantian warna.
Saat masa transisi, kendaraan pribadi yang beredar di jalan akan terlihat punya dua jenis pelat nomor, yaitu putih dan hitam. Kedua pelat nomor itu, semasa peralihan, legal jika sesuai aturan.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus pada pekan lalu mengatakan perkiraan semua kendaraan pribadi menggunakan pelat nomor putih terjadi pada 2027. (CNN Ind)