kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Korban Dugaan Pemerkosaan Aktivis Kampus UMY bertambah 3 Orang

Korban Dugaan Pemerkosaan Aktivis Kampus UMY bertambah 3 Orang

Selasa, 04 Januari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi pemerkosaan. Korban dugaan kasus pemerkosaan aktivis kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) oleh terduga pelaku berinisial MKA alias OCD bertambah menjadi 3 orang. [Foto: Freepik]


DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Korban dugaan kasus pemerkosaan aktivis kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) oleh terduga pelaku berinisial MKA alias OCD bertambah menjadi 3 orang.

Akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama mengemukakan dugaan kasus ini mengunggah kembali laporan korban kedua dan ketiga dari terduga pelaku.

Pada unggahan tentang korban kedua, Senin (3/1/2022), akun tersebut menyertakan kronologi disertai tangkapan layar percakapan WhatsApp antara MKA alias OCD dengan korbannya pasca kejadian pemerkosaan.

Disebutkan akun tersebut, korban merupakan salah seorang rekan MKA alias OCD. Pada Oktober 2021 lalu, korban yang pergi ke salah satu klub malam di Jalan Solo, mengalami mabuk berat dan tak sadarkan diri.

Menurut laporan, korban yang tak sadar diperkosa oleh MKA alias OCD. Korban sempat tersadar sesaat lantaran merasakan sebuah paksaan saat tindakan pemerkosaan.

Korban tak mampu melawan karena ditindih oleh terduga pelaku. Ia melihat dirinya sudah tak berbusana sama sekali ketika mulai siuman.

"Dalam analisis gender, korban dalam tindakan ini mengalami Tonic Immobility (ngefreeze). Tonic Immobility adalah respons tubuh terhadap situasi bahaya yang tidak terhindarkan. Biasanya terjadi pada korban, penyintas kekerasan seksual. Shock yang dialaminya membuat korban mengalami kelumpuhan sementara. Sehingga korban tak berdaya untuk merespons kondisi bahaya. Jangankan lari atau melawan pelaku, teriak saja susah, seperti tertahan di kerongkongan," papar akun itu.

Korban ketiga menyebut kejadian dugaan pemerkosaan berlangsung pada Desember 2018. Korban pada saat itu masih berstatus mahasiswi baru (maba) yang ikut dalam tes rekrutmen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dinyatakan lolos.

"Kemudian korban diajak MKA (OCD) untuk kumpul di kontrakannya. Korban mau diajak ke kontrakan MKA (OCD), karena korban mengenal beberapa anggota BEM dan korban berpikir bahwa akan ada banyak orang di sana (kontrakan MKA/OCD)," lanjut akun itu dalam unggahan berbeda.

Sesampainya korban di kontrakan MKA alias OCD, tak ditemui anggota BEM lain kecuali terduga pelaku yang berujar jika rekan-rekan lainnya belum datang dan biasa molor. Setengah jam berlalu, mereka tak kunjung tiba.

Korban mulai merasa resah sekaligus tak nyaman hendak pulang namun dicegah MKA alias OCD dengan dalih meminta bantuan memisahkan berkas pendaftar BEM sambil bercerita. Akan tetapi, lama kelamaan cerita menjurus ke hal intim. Korban berusaha mengalihkan pembicaraan, namun MKA alias OCD tetap melanjutkan pembahasan tersebut.

Korban yang mencoba berpamitan pulang selalu ditahan oleh MKA alias OCD. Hingga akhirnya ia direbahkan di kasur dan pakainnya dibuka secara paksa. Korban mengaku tak kuasa melawan karena kalah kuat. Terduga pelaku disebut melakukan pemerkosaan melalui lobang anus hingga korban pulang dalam keadaan kesakitan.

Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan pertama datang dari rekan mahasiswi MKA alias OCD yang mengaku diperkosa di kost terduga pelaku sekitar 3,5 bulan lalu. MKA alias OCD disebut memerkosa korbannya dalam keadaan terpengaruh minuman keras.


Klarifikasi UMY

Pihak UMY kembali mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan salah seorang mahasiswanya.

Dalam keterangan resmi yang dibagikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol, Hijriyah Oktaviani, kampus secara tegas menyatakan bersikap zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi mengarah kepada tindakan kriminal.

UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa. UMY juga telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan menempuh jalur hukum.

Bunyi poin 3 pada keterangan yaitu, 'UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung bukan hanya melalui laporan di media sosial, agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut'

Dituliskan bahwa UMY menyatakan bertanggungjawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.

Bunyi poin 5 pada keterangan tersebut, yaitu, 'UMY telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah

Pihak kampus mengklaim memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda