Koperasi Tambang Rakyat, Langkah Konstruktif Percepat Ekonomi Rakyat
Font: Ukuran: - +
Sri Rajasa Chandra pemerhati ekonomi dan sosial Aceh. [Foto: Kompas/Kristian Erdianto]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Provinsi Aceh sebagai daerah modal, sesungguhnya bukan dongeng belaka. Akan tetapi realita kepada rakyat Aceh, melalui hamparan kekayaan alam yang melimpah di darat maupun di laut, sehingga tidak berlebihan jika Aceh dikatakan adalah surga yang diturunkan ke dunia.
"Sumber kekayaan alam Aceh telah tersaji untuk memenuhi semua kebutuhan hidup manusia. Jadi betapa naifnya jika semua kebutuhan hidup manusia yang telah tersaji, disia-siakan atau dirampas oleh keserakahan para pemilik modal yang dibackingi oleh pemangku kebijakan dan oknum penegak hukum di Aceh,"kata Pemerhati Ekonomi dan Sosial Aceh, Sri Rajasa Chandra, dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Minggu (5/5/2024),
Dikatakannya, Damai Aceh yang menganugerahkan UUPA, di dalamnya termaktub regulasi hak pengelolaan tambang oleh Aceh, adalah momentum peluang ekonomi untuk Aceh dapat berdiri di atas kaki sendiri, menjadi sentra pertumbuhan ekonomi yang mampu menyumbang bagi pembangunan ekonomi nasional.
"Kenyataan hari ini, hak pengelolaan minerba oleh Aceh, tergerus oleh keserakahan Pemerintah dan oligarki tambang, demi menguasai kekayaan alam Aceh yang sesungguhnya mutlak milik rakyat Aceh," ucapnya.
Menurut Sri Rajasa Chandra, sekarang saatnya para pemangku kebijakan Aceh, mengambil kebijakan progresif demi menyelamatkan kekayaan alam Aceh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Koperasi tambang rakyat adalah langkah konstruktif untuk menggerakan roda percepatan ekonomi rakyat, kemudian diikuti oleh pembangunan sentra industri pengolahan bahan baku tambang di beberapa Kabupaten/Kota," harapnya.
Ia menilai, Aceh tidak membutuhkan smelter yang hanya menguntungkan para oligarki tambang. Upaya mulia yang digerakan oleh rakyat demi meraih hidup sejahtera, tersandera oleh regulasi yang berbelit-belit dan tanpa menggunakan pendekatan akal sehat.
"Bahkan kerapkali upaya rakyat tersebut, memperoleh hambatan dari oknum penegak hukum, dengan dalih penegakan hukum, tapi akhirnya mengambil alih usaha rakyat untuk kepentingan individu dan terkadang bekerja sama dengan asing," jelasnya.
Sudah saatnya Pemerintah Aceh melihat, mendukung dan melindungi koperasi tambang rakyat dan industri pengolahan bahan baku tambang yang diprakarsai oleh warga Aceh di Langsa, dengan skill yang tidak kalah dengan industry smelter, untuk memproduksi bahan baku tambang menjadi tembaga, timah maupun emas.
"Pabrik pengolahan bahan baku tambang yang diprakarsai oleh seorang warga Aceh, adalah industri tambang dengan modal kecil, namun memiliki keunggulan kompetitif dalam rangka percepatan kesejahteraan rakyat dan berkontribusi bagi peningkatan pendapatan Aceh," pungkasnya. [*]