KontraS Aceh Minta Pemerintah Hentikan Intimidasi Terhadap Masyarakat Sipil
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - LSM meminta kepada pemerintah hentikan intimidasi terhadap masyarakat sipil. Ada dua peristiwa yang menjadi sorotan yaitu intimidasi terhadap penyintas Peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (Simpang KKA) dan peretasan akun WhatsApp lima orang pegiat Aksi Kamisan di Medan pada 8-9 Februari 2023.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna mengatakan mengenai intimidasi terhadap penyintas Peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (Simpang KKA). Dalam pelaksanaannya, mereka membutuhkan data. Saat meminta data, ada kesan diintimidasi dan dihubungi dalam waktu yang tidak tepat.
"Ini membuat korban diintimidasi, apalagi kita tau bahwa korban trauma dengan militer," kata Azharul Husna kepada Dialeksis.com, Jumat (17/2/2023).
Azharul Husna menambahkan mengenai peretasan akun WhatsApp lima orang pegiat Aksi Kamisan di Medan pada 8-9 Februari 2023. Itu dilakukan saat kedatangan Presiden untuk memperingati Hari Pers Nasional di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Saat itu pihaknya dilarang melakukan Aksi Kamisan 9 Februari 2023 dengan alasan kedatangan Presiden.
"Pola pelanggaran HAM pada kedua peristiwa di atas dapat terlihat muncul berkaitan dengan adanya rencana kunjungan Presiden Jokowi ke sejumlah tempat. Intimidasi dan represi kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat justru terjadi pada lokasi yang akan didatangi oleh Presiden Jokowi," kata Husna.
Azharul Husna berharap pemerintah segera menindaklanjuti reparasi yang telah dijanjikan itu dengan sebaik-baiknya dan memenuhi unsur-unsur perspektif korban dan memastikan adil dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara resmi mewakili negara mengakui telah terjadi 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia pada masa lalu.
Adapun 12 pelanggaran HAM berat yang disesalkan Jokowi mencakup, Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Selanjutnya, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
"Kalau di Aceh itu ada 3 pelanggaran HAM yang masuk ada Jamboe Keupok, Rumoh Geudong dan Simpang KKA," pungkasnya. [NH]
- Remaja Asal Pidie Ditangkap Polres Lhokseumawe, Diduga Perkosa Anak Di Bawah Umur
- Pengakuan Negara Atas Pelanggaran HAM Berat Dinilai Masih Belum Cukup: Harus Ada Formal Apology
- KontraS Aceh: Pengakuan Negara Tidak Cukup, Prinsipnya Pemenuhan Hak Korban Secara Utuh
- Catatan Akhir Tahun 2022 Versi KontraS Aceh