Beranda / Berita / Aceh / Kontraktor Proyek Gedung Perpustakaan Aceh Tengah Bantah Dibackup Oknum Polisi

Kontraktor Proyek Gedung Perpustakaan Aceh Tengah Bantah Dibackup Oknum Polisi

Senin, 13 Januari 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Pembangunan Gedung Perpustakan Aceh Tengah sudah selesai dan sudah diresmikan, kontrakror yang mengerjakanya membantah ada keterlibatan oknum polisi dalam pelaksanaan proyek ini.

Teguh, Direktur CV Envayo Noor Co, dalam keteranganya kepada media melalui rilis yang diterima Dialeksis.com, Senin (13/01/2025) membantah tudingan salah satu LSM yang menyebutkan proyek ini ada bekingan dan keterlibatan oknum polisi.

Direktur CV Envayo Noor Co, Teguh, membantah keterangan LSM PPA dan menyebutkan proyek pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah adalah tanggung jawab perusahaannya.

Teguh juga menjelaskan tentang adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebutkan coordinator PPA ini. Menurut Teguh semuanya telah diselesaikan, pihaknya sudah melakukan pembayaran atas temuan BPK ini.

Menurutnya persoalanya sudah selesai. Ia mengakui, sempat terjadi keterlambatan dalam pembayaran, tetapi itu murni karena faktor teknis dan telah diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memahami aturan dan prosedur yang harus dijalankan. Keterlambatan pembayaran memang benar terjadi, tetapi itu bukan berarti kami mengabaikan kewajiban,” jelasnya.

Teguh juga dengan tegas menyebutkan, dalam proses pelaksanaan proyek gedung Perpustakaan ini, tidak ada pihak yang memberikan dukungan khusus atau menjadi “backup”, semua pelaksanaan proyek ini adalah tanggungjawabnya.

Sebelumnya coordinator LSM Percepat Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Pangabean, dalam keteranganya yang telah ditayangkan beberapa media menyebutkan ada oknum Polisi di Paminal Polres Aceh Tengah yang membekingi proyek ini dan berkemungkinan dia sebagai rekanan.

Hasil temuan BPK, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp327.881.709,82. Pihak rekanan baru membayar Rp 100 juta, jelas coordinator PPA ini.

Dia menilai adanya penyalah gunaan wewenang dan temuan BPK tidak kunjung dilunasi. Untuk itu dia meminta Kapolda Aceh untuk mengusut dugaan oknum polisi yang terlibat proyek tersebut.

Namun keterangan PPA ini dibantah oleh direktur perusahaan yang mengerjakan proyek ini. Tidak ada beking dan keterlibatan oknum polisi seperti yang dituduhkan.


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI