Beranda / Berita / Aceh / Konsisten Terapkan GCG, PLN Rain Sertifikasi Anti Penyuapan

Konsisten Terapkan GCG, PLN Rain Sertifikasi Anti Penyuapan

Jum`at, 14 Agustus 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Perencanaan Korporat PLN, Muhammad Ikbal Nur menerima sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 dari lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia.



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama anak usahanya Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan Indonesia Power (IP) mendapat sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Torehan itu didapatkan, karena PLN secara konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan aktivitas perusahaan.  

“Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini juga bagian dari transformasi kami.  Program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. Ini akan berdampak pada proses bisnis melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” tutur Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

PLN memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp 1.570 Triliun tersebar di seluruh pelosok tanah air dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan pelanggan di sisi hilir. 

Sertifikasi ini juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System juga Pengendalian Gratifikasi,” tutup Zulkifli.

Komisaris Utama PLN, Amien Sunaryadi menegaskan bahwa PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.

“Sebagai BUMN, kami menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan),” terang Amien Sunaryadi. 

Untuk mendapatkan sertifikasi itu, PLN telah melakukan Fraud Risk Assessment, termasuk mitigasinya. Acuan identifikasi risiko ini dituangkan dalam Edaran Direksi No. 0009.E/Dir/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment Di Lingkungan PT PLN (Persero).

Selain itu, PLN juga telah membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporlan potensi konflik kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS) setiap bulan.

Adapun sertikasi yang diperoleh oleh PLN dan anak usahanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia untuk PLN, lembaga sertifikasi BSI Indonesia untuk PJB, dan lembaga sertifikasi Mutuagung Lestari untuk IP.[]

Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda