kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komnas HAM Diminta Dalami Dugaan Korban Penganiayaan Selain Imam Masykur

Komnas HAM Diminta Dalami Dugaan Korban Penganiayaan Selain Imam Masykur

Jum`at, 29 September 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Feri Kusuma, SH MH [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya korban lain dari aksi komplotan oknum tentara yang membunuh warga Aceh, Imam Masykur. Komnas HAM menjamin perlindungan terhadap para korban yang ingin melapor. 

Berdasarkan penggalian keterangan itu, muncul informasi bahwa para pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sekitar 14 kali. Maka Komnas HAM mengimbau kepada para korban lainnya dapat melaporkan aksi penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang mereka alami kepada penegak hukum (baik Polda Metro Jaya maupun Pomdam Jaya). 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Feri Kusuma, SH MH mengatakan, Komnas HAM harus menindaklanjuti hasil dugaan tersebut lebih mendalam untuk dilakukan penyelidikan. 

“Komnas HAM punya kewenangan melakukan penyelidikan terkait tindak kekerasan dan sesuatu yang ada unsur pelanggaran HAM. Nanti lebih jauh bisa jadi peristiwa yang diduga oleh Komnas Ham mengarahkan ke pelanggaran HAM berat, maka perlu bagi Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Jumat (29/9/2023). 

Di samping itu, kata Feri, perlu bagi Komnas HAM memberi akses ke publik di berbagai media agar korban penculikan berani melaporkan bentuk kejahatan kepada Komnas HAM. 

“Lebih baik lagi kalau Komnas HAM membuka posko pengaduan khusus dan bagi pengadu harus dilindungi keamanan,” imbuhnya. 

Ia meminta kasus penganiayaan yang dialami oleh sejumlah korban itu bisa ikut diungkap, tidak berhenti pada penanganan kasus almarhum Imam Masykur. 

Kata dia, Komnas HAM sebagai lembaga negara tentu punya kewenangan dan dia harus memastikan apa yang dilakukan itu tidak bisa diintervensi pihak manapun. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda