kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komisioner KIP Aceh Tengah Rangkap Jabatan Kini Dipersoalkan

Komisioner KIP Aceh Tengah Rangkap Jabatan Kini Dipersoalkan

Senin, 17 Januari 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Takengon- Soal rangkap jabatan salah seorang komisioner KIP Aceh Tengah sudah lama menjadi isu, namun belum ada pihak yang secara resmi mengangkat persoalan ini kepermukaan. Kali ini giliran GMNI Aceh Tengah yang meminta DKPP dan Bawaslu untuk mengusut kasus ini.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Aceh Tengah, Sapurada, dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Senin (17/1/2022) menyebutkan, ada anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang melanggar Kode Etik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Aktivis ini menjelaskan, Ivan Astavan, seorang anggota KIP Aceh Tengah IA, tidak mengindahkan ketentuan pasal 5 ayat 1 (h) PKPU Nomor 7 Tahun 2018, dimana disebutkan, setiap anggota KPU harus bersedia bekerja penuh waktu.

Personil KIP Aceh Tengah ini merangkap jabatan sebagai manager PT. Tusam Hutan Lestari (THL) yang merupakan perusahaan besar di Aceh, menyiapkan pohon pinus untuk bahan baku kertas untuk PT. Kraf di Lhoksuemawe.

Walau perusahan itu tidak lagi seperti masa jayanya, namun personil KIP Aceh Tengah ini, Ivan Astavan, menurut Sapurada masih menjadi manager dan melakukan kegiatan-kegiatan manager perusahaan.

Anggota KIP itu tidak dibenarkan melakukan double job ( pekerjaan ganda) dan saudara Ivan telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016. Apa yang dilakukannya telah mencederai integritas lembaga pemilu.

“Saudara yang merangkap jabatan ini terbukti tidak memiliki komitmen tinggi, memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Aceh Tengah, sesuai kententuan PKPU nomor 7 tahun 2018 pasal 5 ayat 1 (h),”sebut Saparuda.

Seharusnya, sebut Sapurada, saudara Ivan mempedomani peraturan dan perundang-undangan dengan tidak menjadi manager di PT. THL, setelah dia terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Aceh Tengah.

"Saat mendaftar, saudara IA telah membuat pernyataan. Bersedia bekerja penuh waktu, yang artinya totalitas sebagai Komisioner/anggota KIP Aceh Tengah, tapi faktanya, dia mengingkari hal itu, dia malah pada saat bersamaan masih menjadi Manajer PT.THL,” jelas aktivis ini.

Sapurada yang mengakui punya bukti bukti tentang ini, setelah dilakukan pengumpulan data dan bukti, ahirnya dia mengungkapkan persoalan ini ke publik.

Bahkan menurut aktivis ini berbagai kegiatanya selaku manager PT. THL terpampang di media sosial, bukan hanya menerima tamu di kantornya di Dedalu, Lut Tawar, Aceh Tengah, namun ketika melakukan kerja sama dengan Bupati Bener Meriah dalam penggunaan lahan,juga terlihat di media sosial.

"Ini jelas jelas saudara Ivan Astavan telah mengingkari pernyataan yang telah ia buat, yaitu bekerja penuh di KIP Aceh Tengah, namun IA malah saat bersamaan justru juga bekerja di PT. THL. Semua bukti ada pada kami," jelas Saparuda.

Selain itu, menurut Sapurada, dalam sebuah journal ilmiah, terbitan tahun 2021, penelitian mahasiswa salah satu kampus di Banda Aceh, disitu tertera jelas, Ivan Astavan adalah manajer THL. Ini adalah pelanggaran berat, dan semestinya DKPP dan juga Bawaslu Aceh Tengah tidak tinggal diam," pintanya.

Sementara itu, Ivan Astavan Komisioner KIP Aceh Tengah yang Dialeksis.com minta keteranganya sehubungan dengan jabatan rangkap ini, via selular, Senin (17/1/2022) enggan memberikan keterangan. “ Saya no comen, maaf ya,” sebut Ivan (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda