Beranda / Berita / Aceh / Komisioner KIP Aceh di Laporkan DKPP, Imran: Ada Pelanggaran Etik

Komisioner KIP Aceh di Laporkan DKPP, Imran: Ada Pelanggaran Etik

Selasa, 19 Oktober 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kuasa Hukum Pengadu, Imran Mahfudi, SH, MH. [Foto: Serambinews.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menetapkan jadwal sidang gugtan yang diajukan bakal calon Bupati Aceh Singkil, Nasran AB terhadap komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Surat Panggilan Sidang oleh DKPP. [Foto: Kolase/Dialeksis]

Gugatan itu terkait dengan penetapan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 dan penundaan jadwal dan tahapan Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KIP Aceh diawal April 2021.

Kuasa Hukum Pengadu, Imran Mahfudi mengatakan, inikan persoalan persepsi. “Menurut pemahaman kita, bahwa ini ada pelanggaran etik di sana, maka karena itu kita lapor ke DKPP,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (19/10/2021).

Lanjut Imran, nanti biar DKPP yang menilai, apakah ada pelanggaran etiknya. “Jadi pelanggaran etik itu diatur dalam Draf DKPP, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,” jelasnya.

Imran mengatakan bahwa, persidangan digelar pada Senin, 25 Oktober 2021 di kantor Panwaslih Aceh.

“Dalam hal ini saya berharap adanya sebuah kejelasan terkait dengan jadwal Pilkada Aceh, inikan terkatung-katung, karena itu kita ingin menguji KIP yang menetapkan jadwal dan kemudian menetapkan penundaan itu adalah tindakan yang sesuai aturan atau tidak,” harapnya.

Imran menyampaikan, dengan adanya putusan, jadi sudah jelas, apakah tindakan itu salah, jadi harus ada koreksi hukum disitu.

“Intinya dalam hal ini kita ingin kejelasan terkait jadwal Pilkada, jangan sampai Pilkada Aceh juga terkatung-katung,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda