DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Aceh (KIA), Muhammad Nasir, menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintahan di tingkat gampong (desa) membenahi diri dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan ini disampaikan Muhammad Nasir sebagai bentuk dorongan kepada seluruh aparatur gampong agar lebih serius menunaikan kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, transparansi informasi publik di tingkat gampong merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta bentuk nyata dari pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah saatnya Gampong membenah diri dalam memberikan pelayanan informasi publik. Keterbukaan bukan hanya soal administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang memiliki hak untuk tahu bagaimana pemerintahannya dijalankan,” ujar Muhammad Nasir saat wawancara langsung dengan media dialeksis.com, di Kantor Komisi Informasi Aceh, di Banda Aceh, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, salah satu informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala di tingkat gampong adalah Laporan Keuangan Pemerintah Gampong.
Laporan tersebut paling sedikit harus terdiri atas laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), laporan realisasi kegiatan, daftar kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, serta informasi mengenai sisa anggaran.
“Transparansi anggaran gampong adalah hal yang sangat mendasar. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana desa dialokasikan, bagaimana pelaksanaannya, dan sejauh mana program-program tersebut berdampak bagi warga,” jelasnya.
Muhammad Nasir menambahkan, keterbukaan laporan keuangan bukan hanya sebatas kewajiban hukum, tetapi juga sarana membangun kepercayaan antara aparatur gampong dan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi agenda pembangunan di desa.
Ketika masyarakat mendapatkan akses yang mudah terhadap informasi publik, potensi konflik dan kecurigaan dapat diminimalisir, sementara partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan meningkat.
Selain itu, Nasir juga menegaskan pentingnya setiap Pemerintah Gampong membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID merupakan ujung tombak dalam melayani permintaan informasi publik di lingkungan gampong.
“Setiap gampong wajib membentuk PPID sebagai bagian dari struktur pelayanan informasi. Untuk memaksimalkan peran PPID, kami mendorong agar aparatur gampong berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,” terangnya.
Menurutnya, PPID harus dilatih dan difasilitasi agar memahami jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan setiap saat, serta informasi yang dapat dikecualikan.
Dengan begitu, pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Nasir juga memberikan apresiasi kepada sejumlah gampong di Aceh yang telah berinovasi dalam pelayanan informasi publik melalui platform digital.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan era keterbukaan saat ini.
“Kami memberikan apresiasi bagi gampong-gampong yang telah memiliki inovasi digital, seperti portal informasi, website gampong, atau media sosial resmi yang menyediakan informasi publik. Itu contoh konkret bagaimana pemerintah gampong bisa adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan masih banyak gampong yang belum menunaikan kewajiban keterbukaan informasi secara optimal.
Karena itu, KIA terus mendorong dan memberikan pendampingan agar seluruh gampong di Aceh mampu menjalankan peran ini dengan baik.
“Bagi yang belum, mari sama-sama kita tunaikan kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan turunannya. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari komitmen kita membangun pemerintahan yang jujur, terbuka, dan dipercaya masyarakat,” tutup Muhammad Nasir.