Komisi V DPRA Kunker ke BPOM Aceh, Ini yang Dibahas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
[Foto: Dialeksis/fatur]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh menyatakan akan menutup apotek yang kedapatan masih menjual obat-obatan cair/sirup yang mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, Yudi Noviandi kepada Awak Media, di Kantor BPOM Aceh, Selasa (25/10/2022) usai pertemuan dengan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker).
Dalam pertemuan itu, banyak hal yang dibahas terutama dalam pengawasan obat sirup ditengah isu kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia.
Dalam hal ini, Yudi mengatakan, saat ini pihak distributor sedang melakukan recall product (penarikan produk) obat sirop terlarang pada apotek di seluruh Indonesia. “Recall ini dilakukan secara mandiri oleh industri farmasi melalui distributor kepada outlet,” jelas Yudi.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan dalam mengawal sediaan obat sirup sampai terbitnya instruksi untuk dapat digunakan kembali, sementara saat ini obat-obat tersebut tidak boleh digunakan.
Selanjutnya » Yudi juga menambahkan, pihaknya telah me...