Komisi II DPR RI Kunjungi KIP Aceh, Bahas Pendalaman Persiapan Pemilu Serentak 2024 di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPR RI di Kantor setempat di ruang Aula Lantai II pada Rabu (25/1/2023).
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni. AH dan Akmal Abzal serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin sambut hangat kehadiran Komisi II DPR RI dalam lawatan tersebut.
Kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI masa persidangan III tahun Sidang 2022-2023 terkait tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di KIP Aceh menjadi tujuan utama dalam lawatan tersebut.
Rombongan dipimpin oleh ketua Tim Dr. H. Syamsurizal, S.E., M.M selaku Wakil Ketua Komisi II bersama Anggota H. Heru Sudjatmoko, Drs. Supriyanto, Drs. H. Chairul Anwar, Apt, dan Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. Turut mendampingi Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna.
Gubernur Aceh atau yang diwakili oleh Drs. Bukhari, MM selaku Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, pada sambutannya menyampaikan bahwa melalui kunjungan dan forum ini mudah-mudahan tergambar progress kesiapan pemilu dan pilkada di Aceh, disamping itu Bukhari juga berharap sumbangsih saran dari Komisi II DPR RI agar pelaksanaan Pemilu di Aceh terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan dan berjalan sukses.
Syamsurizal selaku ketua tim dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI menyebutkan bahwa melalui forum singkat ini terciptanya tukar informasi dan pendalaman terhadap persiapan Pemilu yang pelaksanaannya sudah berada di ambang mata.
Sementara itu, Syamsurizal juga menyatakan bahwa Aceh punya ciri khas konsep tersendiri dengan keberadaan Partai Lokal Aceh sehingga ia bersama tim ingin melihat lebih dekat terkait persiapan yang telah dan akan dilakoni oleh KIP Aceh sehingga diperoleh gambaran kesiapan pemilu di Aceh.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri memimpin forum selanjutnya dengan menyebutkan keberadaan KIP Aceh yang menjalankan pelaksanaan Pemilu berpedoman pada dua peraturan utama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari Perwakilan Gubernur Aceh, Panwaslih Aceh, Kemendagri dan DRKA. Acara diakhiri dengan saling tukar cinderamata dari Komisi II DPR RI dengan KIP Aceh dan Panwaslih Aceh.(Rls)
- Kemendagri Dorong Ormas Didik Pemilih Cerdas Wujudkan Pemilu Berkualitas
- Ribuan Anggota PPS se Aceh Besar Dikukuhkan, Pj Bupati: Kedepankan Semangat dan Kekompakan Tim
- Pemko Banda Aceh Konsultasi Rancangan Awal RKPD, Fokus Kuatkan Sosio-Ekonomi dan Sukseskan Pemilu
- DKPP Respons Kritik Lamban Proses Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol