kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komisi I DPRA dan DPRK se-Aceh, Sepakat Pilkada Dilaksanakan Tahun 2022

Komisi I DPRA dan DPRK se-Aceh, Sepakat Pilkada Dilaksanakan Tahun 2022

Senin, 29 Juni 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Komisi I DPRA dan Komisi 1 DPRK tandatangani nota kesepakatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (29/6/2020). [Foto: dialeksis.com / Indra Wijaya]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) se-Aceh sepakat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada tahun 2022.

Hal tersebut disepakati pada Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2022 di kantor DPR Aceh, Senin (29/6/2020).

Ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf dalam laporannya mengatakan, bahwa Pilkada Aceh tetap dilaksanakan tahun 2022.

"Pilkada 2022 harga mati. Namun kita juga harus mengikuti peraturan yang berlaku," katanya.

Dalam laporannya, ia mengatakan dari rapat sebelumnya mereka sepakat melakukan pemilu pada tahun 2022.

"Hasil kesimpulan rapat sebelumnya bersama  Komisi I, Panwaslu, dan KIP sepakat melaksanakan Pilkada Aceh pada 2022 pada bulan Maret," kata Yunus.

Sementara itu Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin, pada rapat tersebut menarik beberapa kesimpulan diantaranya:

Pertama, forum rapat koordinasi sepakat Pilkada dilaksanakan tahun 2022. Kedua, diminta kepada Pemerintah Aceh, untuk melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota seluruh Aceh. 

Ketiga, diminta kepada Komisi I DPRK untuk melakukan rapat koordinasi bersama Ketua DPRK dan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Kita meminta Pemerintah Aceh untuk memasukkan anggaran Pilkada 2022 dalam usulan RKPA tahun 2021,"pungkas Dahlan. (IDW)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda