Kominfo Usul Batas Pengguna Medsos Minimal 17 Tahun, Ini Tanggapan Akademisi Unsyiah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pekan lalu mengusulkan aturan batasan pengguna media sosial (medsos) minimal 17 tahun.
Melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini sedang dirumuskan oleh Komisi I DPR RI, Kemkominfo akan mengusulkan regulasi tentang ambang batas usia pengguna medsos.
Rencana tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (28/11/2020).
Mananggapi hal itu, Akademisi Ilmu Komputer/Informatika, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Irvanizam Zamanhuri mengatakan, usulan itu merupakan langkah yang sangat baik dan sangat bijak.
"Dalam rangka melindungi privasi dari data pribadi dan anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya, ini langkah yang sangat bijak," ungkapnya saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (8/12/2020).
Ia mengatakan, RUU yang membatasi usia pengguna medsos ini bukan pertama kali dibuat di dunia tapi juga sudah pernah dilakukan oleh negara-negara lain.
"Misalnya Uni Eropa yang telah menetapkan usia minimal 16 tahun untuk masuk ke dunia digital, Amerika Serikat juga mencegah anak-anak usia di bawah 13 tahun untuk mengakses material berbahaya dari internet, bahkan Australia yang juga mengatur usia pengguna media sosial untuk 13 tahun keatas," jelasnya.
Akademisi Unsyiah tersebut juga mengatakan, usulan usia pengguna medsos ini perlu dilanjutkan, hal ini disebabkan media sosial sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan memanfaatkan kepolosan pengguna terutama anak-anak, oknum-oknum tertentu bisa mengambil keuntungan dan menjurumuskan anak-anak ke hal yang tidak sesuai dengan norma-norma," katanya.
Irvanizam juga berpesan, agar RUU PDP ini juga memberikan akses perizinan pengguna medsos dibawah 17 tahun tapi dengan syarat atas persetujuan orang tua.
"Hal ini sangat baik diterapkan, guna ikut melibatkan orang tua dalam mengawasi dan memberi edukasi kepada anak-anaknya dalam mengakses medsos dan internet," terangnya.
Kemudian, Irvanizam berharap supaya RUU PDP ini dapat melindungi privasi data pribadi dan anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengannya.
"Semoga dengan RUU itu bisa mewujudkan masyarakat yang cerdas dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi," pungkasnya.