kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komentar Aktivis Perempuan Aceh pada Hari Perempuan Internasional

Komentar Aktivis Perempuan Aceh pada Hari Perempuan Internasional

Senin, 08 Maret 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gambar Ilustrasi (https://www.internationalwomensday.com)

Gambar Ilustrasi (https://www.internationalwomensday.com)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD) jatuh tepat hari ini, tanggal 8 maret 2021. IWD 2021 kali ini, dirayakan dengan tema #ChooseToChallenge. Mengutip laman IWD (https://www.internationalwomensday.com), tema ini dipilih untuk menjawab tantangan dunia saat ini dan yang akan datang. Para perempuan diharapkan untuk bisa menjawab tantangan dunia.

Situs resmi IWD menginformasikan bahwa, sejarah hari perempuan ini berawal dari tahun 1900-an ketika masa ekspansi besar-besaran dalam dunia industri, terjadi kerusuhan dan perdebatan. Pada tahun 1908, sebanyak 15 ribu wanita yang berbasis di New York menuntut jam kerja yang lebih pendek, gaji yang baik, dan hak suara. Perlawanan ini terus berlangsung pada tahun selanjutnya. Hingga pada tahun 1913 disetujui bahwa IWD jatuh pada 8 Maret secara global.

Dalam beberapa dasawarsa perjuangan dan perjalanan Panjang dalam memperingati Hari Perempuan International ini, akhirnya dipetik hasil yang menggembirakan pada 1975, untuk pertama kalinya IWD dipestakan oleh PBB, hingga saat ini.

Baca juga : Hari Perempuan Internasional 2021: Perempuan Parlemen RI Gelar Pameran Foto dan Diskusi

Apa yang kemudian menjadi Refleksi, catatan dan sekaligus sorotan Peringatan Hari Perempuan Internasional pada tahun ini, khususnya di daerah Aceh? Menurut Irma Sari, SH.I (Aktivis Perempuan Aceh) , IWD tetap merupakan momen untuk mengingat dan terus memanggil Perjuangan Perempuan dalam pemenuhan hak-haknya.

Dalam peringatan tahun ini, catatan dan sekaligus sorotan yang menjadi perhatiannya adalah, tentang masih banyaknya kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, khususnya kekerasan seksual yang terjadi di Aceh/ Kabupaten yg saat ini di dampingi oleh Lembaga yang dipimpinnya yakni, Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF).

Dengan demikian, Perempuan Aceh saat ini tetap berharap ada penanganan serius dari pihak terkait, jikapun di mungkinkan dapat lahir kebijakan khusus dalam mensikapi situasi ini, bisa berupa hadirnya Undang-Undang ataupun Qanun untuk penanganan pada kasus kekerasan terhadap perempuan, yang didalamnya juga memuat penghukuman yg tepat untuk pelaku Kekerasan Seksual dan tentang pemenuhan hak korban (pemulihan dan perberdayaan untuk pihak korban), “tegas Irma sari.

Irma juga kembali menyerukan secara spesifik kepada pihak Pemerintah Daerah di Aceh, agar lebih memberikan perhatian khusus untuk isu-isu yang terkait dengan Perempuan dan upaya meningkatkan komunikasi serta dialog, hingga penyediaan anggaran yang berpihak pada isu hak perempuan. Sedangkan untuk Pemerintah Pusat, diharapkan dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda