Beranda / Berita / Aceh / KMSIP 2024: Proses Seleksi Bawaslu Kabupaten dan Kota Sarat Politis

KMSIP 2024: Proses Seleksi Bawaslu Kabupaten dan Kota Sarat Politis

Rabu, 16 Agustus 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu (KMSIP) 2024 buka suara terkait kejanggalan proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Seiring Pemilu 2024 semakin dekat, proses seleksi Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota masih bermasalah, KMSIP menilai proses seleksi tersebut penundaan berulang ini memberikan indikasi kuat tentang adanya campur tangan politik dan kepentingan pribadi yang merugikan integritas dan independensi lembaga Bawaslu.

Hal ini diungkap oleh KMSIP yang terdiri dari Network For Indonesia Democratic Society (Netfid), Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia), Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP Indonesia), Pimpinan Pusat KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia), serta Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Koordinator Netfid Indonesia, Muhammad Afit Khomsani mengatakan, keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu Tingkat Kabupaten/Kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 Kabupaten/kota karena masa jabatan telah berakhir pada 14 Agustus 2023 kemarin.

Kondisi ini terjadi karena keluarnya SK Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.000/K1/08/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.

"Fakta saat ini, bukan karena Bawaslu Kab/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Namun, karena personalia Bawaslu Kabupaten/Kota belum dipilih dan dilantik secara tidak professional, transparan, dan tidak mendasar secara hukum," kata Afit dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Rabu (16/8/2023).

Sementara Koordinator Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim, mamandang bahwa pengambil alihan wewenang dalam SK yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI tersebut, bertentangan dengan Pasal 99 huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan wewenang Bawaslu Provinsi mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu  Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal tersebut tidak berlaku untuk keadaan penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya," katanya.

Hasnu mengatakan, sangat tidak rasional melakukan pengawasan di seluruh wilayah kabupaten/kota, karena disaat yang bersamaan Bawaslu Provinsi juga harus melakukan pengawasan melekat ke KPU Provinsi.

"Kami tentu sangat menyayangkan sekali dan ini menjadi preseden buruk bertepatan dengan hari lahirnya Bawaslu Kabupaten/Kota yang ke-5 Tahun," ulasnya.

Koordinator KIPP Indonesia, Bram, juga melihat bahwa apa yang terjadi hari ini (penundaan proses seleksi) diduga ada agenda setting yang kuat, terstruktur, sistematis dan masif dengan kekuatan intervensi kepentingan politik untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Penundaan pengumuman ini adalah bukan pertama kalinya dilakukan oleh Bawaslu RI.
Sebelum ini, Bawaslu RI juga melakukan penundaan pada tahapan pengumuman di tim seleksi," katanya.

Koordinator DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan, kecurigaan dan opini publik di masyarakat semakin menguat dan mempertanyakan ada apa dibalik penundaan pengumuman seleksi saat ini.

"Bawaslu RI pun tidak dapat menyampaikan secara spesifik kepada publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitasnya, mengapa dilakukan penundaan pengumuman seleksi yang bolanya sudah ada di Bawaslu," kata Neni.

Atas dasar kejanggalan itu, KMSIP 2024, menolak segala bentuk intervensi politik dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.

Selain itu KMSIP juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bawaslu RI dalam penyelenggaraan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota secara komprehensif.

KMSIP 2024 juga mendesak Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Serta mendesak Bawaslu RI untuk transparan dan profesional dalam proses penetapan hasil serta menyampaikan alasan rasional kepada publik terkait alasan penundaan.

Tuntutan lainnya meminta Bawaslu RI untuk tidak mengintervensi proses penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit keuangan negara dalam proses seleksi yang berpotensi merugikan keuangan negara akibat perubahan jadwal pengumuman.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda