kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KLHK Pastikan Akan Evaluasi Izin HTI Aceh Nusa Indrapuri

KLHK Pastikan Akan Evaluasi Izin HTI Aceh Nusa Indrapuri

Kamis, 23 Desember 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanaan Republik Indonesia, Agus Justianto, mengatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Aceh Nusa Indrapuri yang membentang dari Kabupaten Aceh Besar hingga Kabupaten Pidie. 

Hal itu dikatakan Agus Justianto dalam pertemuan dengan Ketua DPRA dan pimpinan DPRK Aceh Besar di gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin,. Ketua Komisi IV DPRA Saifuddin Yahya, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Bakhtiar, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Besar Juanda Jamal, dan Ketua Forum Mukim Aceh Besar M. Hasyim Usman.

Dalam pertemuan itu, DPRA, DPRK Aceh Besar, dan juga Forum Mukim Aceh Besar meminta agar kementerian mengevaluasi dan mencabut izin konsesi milik Aceh Nusa Indrapuri.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi setiap perizinan yang ada sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. Direktorat Jenderal PHL, kata dia, akan melakukan evaluasi sekaligus mencarikan solusi terhadap permasalahan yang ada.

“Jadi, kalau misalnya nanti dalam evaluasi perizinan ini izinnya harus dicabut, tentu kita harus cari solusinya. Apakah kita buka lagi investor lain untuk masuk atau misalnya dengan program yang ada,” kata dia.

Saat ini, dia menjelaskan, Kementerian LHK mempunyai program perhutanan sosial yang memberi ruang kepada perusahaan untuk bermitra dengan masyarakat. Kementerian, kata Agus, sedang mendorong program tersebut.

“Jadi tidak bisa seperti dulu eksklusif, HPH (dan) HTI hanya untuk keuntungan sendiri. Masyarakatnya miskin terus dibiarkan saja. Kalau sekarang tidak bisa, komitmen dari Presiden jelas, harus melibatkan masyarakat,” kata Agus.

Agus juga mengatakan bahwa PT Aceh Nusa Indrapuri sudah mendapatkan surat peringatan yang ketiga kali dari kementerian. “Itu akan kita lanjutkan evaluasinya. Dan saya harapkan tidak terlalu lama, sehingga sudah ada keputusan,” kata Agus.

Dalam pertemuan itu Agus Justianto berjanji akan segera melakukan evaluasi secepatnya. Dia meminta kepada DPRA, DPRK Aceh Besar, dan juga Forum Mukim Aceh Besar untuk menyuplai setiap informasi yang ada.

“Saya berjanji ini harus sesuai prosedur dan bisa secepatnya. Bila perlu dalam waktu sebulan pun harus selesai kalau menurut saya. Apalagi kalau sudah sesuai dengan prosedur saya akan berani mengusulkan kepada menteri untuk pencabutan, seandainya memang sudah kita lakukan evaluasi keputusan ataupun rekomendasinya adalah pencabutan,” kata Agus Justianto.

Menyahuti hal tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa DPRA akan memfasilitasi semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi kebijakan terbaik bagi masalah ini.

“Tapi harus kami pastikan bahwa keberpihakannya harus kepada masyarakat kami. Kalau tidak, akan secara sepihak nanti reklaiming yang akan dilakukan oleh masyarakat dan itu akan tidak baik buat keberlanjutan penguatan perdamaian yang selama ini sedang kami upayakan berjalan terus secara maksimal,” kata Dahlan Jamaluddin.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda