kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KLB Demokrat, Ketua JaDI Aceh: Hak Setiap Partai, Biar Kemenkumham Tentukan

KLB Demokrat, Ketua JaDI Aceh: Hak Setiap Partai, Biar Kemenkumham Tentukan

Sabtu, 06 Maret 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

[Dok. Serambinews]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) sebagaimana yang dilakukan Partai Demokrat pada Jumat (5/3/2021) kemarin merupakan hak setiap partai politik.

"KLB itu kan biasa, hal yang dibutuhkan oleh organisasi dan itu diatur dalam AD/ART. Kalau berjalan sesuai AD/ART dan tidak ada yang dilanggar, ya tidak masalah," ujar Ridwan Hadi saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (6/3/2021).

Ia melanjutkan, namun bila ada yang dilanggar, hal ini menjadi kewenangan pihak yang dirugikan untuk bisa mengambil upaya hukum.

"Siapapun boleh ambil upaya hukum sepanjang legal standing-nya benar. Harus orang anggota Demokrat, pemilik legal standing yang merasa dirugikanlah," ujarnya.

Ketua JaDI Aceh itu juga berujar, keputusan akhir sah atau tidaknya KLB tersebut tergantung dari hasil verifikasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kubu yang sah yang mana? Ya partai yang dikeluarkan pengesahannya melalui Kemenkumham tentunya," ujar Ridwan Hadi.

"Misalnya, hasil KLB ini didaftarkan ke Kemenkumham. Kewenangan Kemenkumham adalah mengesahkan atau tidaknya hasil KLB tersebut sehingga berbadan hukum. Sekarang partai Demokrat yang sah kubu dari mana, ya biar hasil verifikasi Kemenkumham nanti yang tentukan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda